SADIS - Nenek 60 Tahun di Lampung Diperkosa dan Dibunuh, 6 Tahun Buron Pelaku Dibekuk Polisi
Benar-benar sadis, nenek 60 tahun di Lampung diperkosa dan dibunuh, siapa yang tega melakukannya?
TRIBUNJAMBI.COM - Benar-benar sadis, nenek 60 tahun di Lampung diperkosa dan dibunuh.
Kejadian nenek 60 tahun diperkosa dan dibunuh terjadi di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek 60 tahun tersebut.
Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku sempat menjadi buron selama enam tahun hingga akhirnya dibekuk polisi.
Baca: Masa Depan FPI Belum Jelas, Jokowi Sebut Izin Sebagai Ormas Mungkin Tak Diperpanjang
Baca: Bungkus ! Sejumlah Nama Menteri Jokowi 2019-2024, Masuk Kabinet Kerja Menteri Periode 2019-2024
Baca: Detik-detik Aksi Heroik Satgas Tinombala Selamatkan Ibu Melahirkan, Waktu Tak Lebih dari 6 Jam
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Komisaris Zulfikar mengungkapkan, korban bernama Isriyah merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sementara, tersangka bernama Taufik Erwansyah (37).
Peristiwa nenek diperkosa dan dibunuh tersebut terjadi pada 15 April 2013.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2019 di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat, setelah hampir enam tahun buron," terang Zulfikar, Minggu (28/7/2019).
Baca: Kadis PU Koordinasi dengan BPCB Jambi, Soal Pembangunan Akses Keluar Masuk Komplek Candi Muarojambi
Baca: Pria Ini Diduga Bunuh dan Makan Organ Dalam Mantan Kekasihnya, Polisi Temukan Piring Berdarah
Baca: SEDANG TAYANG, Live Streaming Laga Semen Padang vs Persebaya, Menanti Kebangkitan Kabau Sirah
Menurut Zulfikar, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tewas oleh warga setempat.
Korban tewas dalam kondisi tanpa busana di tempat tidur rumahnya.
Ketika itu, polisi menemukan luka lebam dan bekas cekikan di leher korban.
Zulfikar mengatakan, jasad korban ditemukan saksi Kriswandi alias Iwan (28).
Berdasarkan keterangan Kriswandi, pada malam peristiwa terjadi, ia dan rekannya sedang melakukan ronda.
Mereka tiba-tiba mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.
Baca: Jelang Peringatan 17 Agustus, Tidak Ada tanda-tanda Aktivitas Paskibraka di Muara Bulian
Baca: 6 Fakta Konflik Antara TNI dan KKB Papua, Ratusan Amunisi Disita hingga Pengungsi Sampai 8 Ribu Jiwa
Baca: Susul Marcus/Kevin, Leo/Indah Sabet Medali Emas di Kejuaraan Asia Junior 2019
Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban.
Untuk memastikan hal yang terjadi, Kriswandi mengintip dari lubang dinding rumah korban.
"Saksi saat itu terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan telentang tanpa busana di tempat tidur."
"Dan di dekat korban, terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana," papar Zulfikar.
Melihat hal itu, Kriswandi bersama rekannya langsung berteriak maling.
Tidak lama berselang, pintu depan rumah korban terbuka.
Ternyata, pelaku langsung melarikan diri.
"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran."
"Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan sempat terlihat wajah tersangka oleh saksi yang menggunakan senter. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu," kata Zulfikar.
Mendapat informasi identitas pelaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Namun, pelaku sudah tidak lagi ada di rumahnya.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tempat tidur yang terbuat dari kayu, bambu, serta tikar.
Setelah hampir enam tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat tersebut.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Nenek 80 Tahun Korban Pemerkosaan
Sebelumnya, Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung mendapatkan informasi mengenai nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban perkosaan.
Selama Januari-Oktober 2018, Damar mencatat ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari faktor usia korban, fakta yang diperoleh Damar menunjukkan bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
Perwakilan LAP Damar, Meda Damayanti menuturkan, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak umur 6 tahun sudah dikawal pada awal tahun 2018.
"Kalau yang umur 6 tahun itu sudah selesai, hingga pengawalan psikologisnya," ungkap Meda, Rabu (19/12/2018).
Dalam kasus itu, lanjut Meda, pelaku sudah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal, yakni 15 tahun.
"Lokasi kasus di Lampung Utara, sudah cukup lama," kata Meda.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
"Kalau soal trauma, jelas trauma. Tapi karena anak-anak, jadi trauma bisa cepat hilang asalkan tidak bertemu kembali dengan pelaku," ungkap Meda.
Namun terkait kasus nenek 80 tahun jadi korban perkosaan, Meda mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Kami baru mendapat informasi dan kami belum lakukan pendampingan," katanya.
Meski demikian, Meda mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi atas informasi tersebut.
"Tentu, itu akan kami lakukan investigasi. Kami belum tahu tempat pastinya. Tapi, masih di Lampung," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LAP Damar, Sely Fitriani menyatakan bahwa ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Oktober 2018, yang menjadi catatan LAP Damar.
Berdasarkan faktor usia korban, Sely mengungkapkan fakta bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
"Karakteristik tindak perkosaan berdasarkan kategori usia, yakni usia termuda korban 6 tahun dan usia tertua korban 80 tahun," kata Sely, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (18/12/2018).
Dari data tersebut, Sely mengungkapkan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perkosaan terjadi karena perempuan menggoda dan memancing laki-laki melalui penampilan mereka, sebenarnya telah gugur.
“Bagi anak perempuan yang berusia 6 tahun, tentu sulit dibayangkan keseksian atau menggoda laki-laki," ungkap Sely.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan, tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan,” ungkap Sely.
Sedangkan untuk usia pelaku, Sely mengatakan, berkisar 18-25 tahun.
Nenek Diperkosa di Jogja
Kasus seorang nenek diperkosa pemuda juga pernah terjadi di Yogyakarta.
Petugas kepolisian menangkap HRM (26), warga Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Tersangka ditangkap karena memerkosa seorang nenek berinisal W (54) di Gunung Kidul, Minggu (10/2/2019).
Kapolres Gunung Kidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, perbuatan itu dilakukan saat HRM terpengaruh minuman keras.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Fuady, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Gunung Kidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, HRM menyelinap masuk ke dalam kamar W pada Minggu dini hari.
Saat itu, HRM dalam keadaan mabuk.
Ia baru saja meminum minuman keras.
Sedangkan, W dalam keadaan sakit.
Sehingga, ia sulit melawan saat mendapat perlakuan tidak senonoh.
Kejadian nenek diperkosa pemuda itu kemudian diketahui menantu dan anak korban.
Hal itu setelah mereka mendengar suara ribut dari dalam kamar W.
Anak korban menangkap pelaku.
Ia lalu memanggil warga sekitar.
HRM sempat dipukuli warga sebelum dibawa ke kantor polisi.
Saat ini, HRM ditahan di Mapolres Gunung Kidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebagai dasar pelaporan, keluarga memberikan bukti visum," kata Riko. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nenek 60 Tahun Diperkosa dan Dibunuh di Lampung, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Sedang Tanpa Busana,