Berita Nasional
Masa Depan FPI Belum Jelas, Jokowi Sebut Izin Sebagai Ormas Mungkin Tak Diperpanjang
Masa Depan FPI Belum Jelas, Jokowi Sebut Izin Sebagai Ormas Mungkin Tak Diperpanjang
Masa Depan FPI Belum Jelas, Jokowi Sebut Izin Sebagai Ormas Mungkin Tak Diperpanjang
TRIBUNJAMBI.COM - Masa depan dari Front Pembela Islam (FPI) tidak jelas, setelah Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca: Nama Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Tidak Menjadi Pembahasan Pertemuan Jokowi dan Prabowo
Baca: JIKA Mau Tinggalkan Arab Saudi, Pimpinan FPI Habib Rizieq Bayar Denda Rp 550 Juta, Ini Alasannya
Baca: SYARAT Rekonsiliasi Imam Besar FPI Rizieq Shihab Dipulangkan, Masinton: Suporter Tidak Usah Ngatur
Baca: Alasan Mendagri Tjahjo Kumolo Belum Jelaskan Status FPI Apakah Termasuk Organisasi Legal atau Ilegal
Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.
Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.
Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.
"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik.
Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah.
Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
Baca: Bungkus ! Sejumlah Nama Menteri Jokowi 2019-2024, Masuk Kabinet Kerja Menteri Periode 2019-2024
Baca: Detik-detik Aksi Heroik Satgas Tinombala Selamatkan Ibu Melahirkan, Waktu Tak Lebih dari 6 Jam
Baca: Kadis PU Koordinasi dengan BPCB Jambi, Soal Pembangunan Akses Keluar Masuk Komplek Candi Muarojambi
Baca: Pria Ini Diduga Bunuh dan Makan Organ Dalam Mantan Kekasihnya, Polisi Temukan Piring Berdarah
Persyaratan
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.