OTT KPK

Hukuman Mati Untuk Bupati Kudus? Dua Kali Berulah Korupsi, Minta Uang Rp250 Juta Untuk Cicilan Mobil

Muhammad Tamzil terancam hukuman mati akibat diduga kembali melakukan aksi korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Editor: Tommy Kurniawan
Instagram @ir.tamzil
Hukuman Mati Untuk Bupati Kudus? Dua Kali Berulah Korupsi, Minta Uang Rp250 Juta Untuk Cicilan Mobil 

Bupati Kudus itu merasa dirinya dijebak oleh staf khususnya itu. 

"Saya mengikuti proses hukum yang ada, yang jelas, dana itu tidak ada di saya," ucap Muhammad Tamzil.

"Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu," lanjutnya.

Sebelumnya, Muhammad Tamzil juga pernah menjalani hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (27/7/2019), karena telah melakukan kasus korupsi yang kedua kalinya, Muhammad Tamzil dapat dituntut dengan hukuman mati.

"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ucap Basaria Pandjaitan. 

Namun, Basaria Pandjaitan mengaku masih perlu dilakukan pengembangan dalam kasus ini.

"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria.

Diketahui sebelumnya, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto juga pernah sama-sama mendekam di penjara LP Kedungpane atas kasus korupsi.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved