Berita Bungo
Pembunuh Gadis 19 Tahun di Bungo, Ternyata Pernah Beri Uang Rp 1 Juta Kepada Korban
Pembunuh Gadis 19 Tahun di Bungo, Ternyata Pernah Beri Uang Rp 1 Juta Kepada Korban
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Pembunuh Gadis 19 Tahun di Bungo, Ternyata Pernah Beri Uang Rp 1 Juta Kepada Korban
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kasus pembunuhan RSM (19) di Kampung Benit, Dusun Sungai Mengkuang, beberapa hari lalu, terungkap. Polisi pun berhasil menangkap pelakunya.
Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morrais didampingi Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata mengungkapkan, pelaku berinisal AMR (24), warga Kampung Benit, Dusun Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah, Bungo.
"Tersangka adalah AMR, 24 tahun dan bersangkutan tunarungu dan tunawicara," sebut AKBP Morrais, dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2019).
Baca: Terungkap, Gadis di Bungo Ini Diduga Dibunuh Cuma Gara-gara Menolak Cinta Tetangganya
Baca: BREAKING NEWS: Heboh, Mayat Perempuan Dibungkus Kain, Ditemukan Warga Dusun Sungai Mengkuang, Jambi
Baca: Pencurian Tabung Gas 3 Kilo Marak di Kerinci, Pedagang Pasang Rantai dan Gembok
Informasi yang diperoleh, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh. Menurut Kapolres, motif pembunuhan tersebut dilakukan AMR lantaran cemburu dan sakit hati.
Dari hasil interogasi diketahui, tersangka diam-diam suka pada korban dan sering memberikan uang pada korban.
"Pernah juga tersangka memberikan uang Rp 1 juta pada korban untuk membeli HP, sekitar dua minggu sebelum kejadian. Tapi kemudian tersangka melihat korban ini jalan dengan cowok lain," jelas Kapolres.
Baca: Pasca Terbakarnya SDN 153 Batang Asai, Sarolangun, Siswa Numpang Belajar di Madrasah
Baca: Lewati Truk Batubara, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Terjatuh, Naas, yang Dibonceng Terlindas
Baca: Sejumlah Jalan Nasional di Kabupaten Sarolangun, Mulai Rusak, Ternyata Ini Penyebabnya
Karena itulah AMR akhirnya merencanakan perbuatan tersebut. Pada Rabu (24/7/2019), tersangka melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur dengan menggunakan sebilah pisau sepanjang sekitar 25 cm. Setelah itu, AMR memperkosa korban.
"Saat itu korban tidur di rumahnya. Pelaku langsung menusuk leher korban dengan sebilah pisau hingga meninggal dunia, kemudian menyetubuhi korban," ungkapnya.
Perbuatan itu dilakukannya sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka kemudian ditangkap pada Kamis (25/7/2019) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Hal itu diketahui dari barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku masih ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita dapat keterangan dari para saksi, pisau itu milik tersangka. Kemudian kita tangkap di rumahnya yang tidak jauh dari TKP tanpa perlawanan," sebutnya.
Atas hal itu, AMR disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
"Pelaku melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Kapolres.
Pembunuh Gadis 19 Tahun di Bungo, Ternyata Pernah Beri Uang Rp 1 Juta Kepada Korban (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)