Jerat Pinjaman Online - Wanita Disebut Rela Digilir Demi Lunasi Pinjol, Dikejar-kejar Debt Collector
Pelecehan seksual yang dilakukan debt collector dalam gurp whatsapp itu menyebut nasabah wanita yang menunggak utang tersebut rela digilir
Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.
Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Baca: Jefri Nichol Hari Ini - Shenina Chinnamon Meski Mantan Masih Peduli, Dambaan Pria
Baca: 40 Cm Jahitan di Tubuh Aria Permana, Gelambir Kulit Bocah 200 Kg Diangkat 6 Dokter Spesoalis
Reaksi OJK
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)
Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.
Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.
TAUTAN: Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban