Jerat Pinjaman Online - Wanita Disebut Rela Digilir Demi Lunasi Pinjol, Dikejar-kejar Debt Collector

Pelecehan seksual yang dilakukan debt collector dalam gurp whatsapp itu menyebut nasabah wanita yang menunggak utang tersebut rela digilir

Editor: Suci Rahayu PK
alexanews.id
ILUSTRASI - Jerat Pinjaman Online - Wanita Disebut Rela Digilir Demi Lunasi Pinjol Setelah Dikejar-kejar Debt Collector. (Foto Rombongan pengantin dicegat debt collector) 

Jerat Pinjaman Online - Wanita Disebut Rela Digilir Demi Lunasi Pinjol Setelah Dikejar-kejar Debt Collector

TRIBUNJAMBI.COM - Debt collector sebuah perusahaan pinjaman dana online (fintech) menyebar ancaman dan dilaporkan melakukan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp (WA) terhadap seorang nasabah wanita.

Pelecehan seksual yang dilakukan debt collector dalam gurp whatsapp itu menyebut nasabah wanita yang menunggak utang tersebut rela digilir demi melunasi utang sebesar Rp 1 juta.

Merasa dilecehkan, nasabah bernama Yuliana melaporkan pelecehan seksual 'rela digilir demi lunasi utang' ke polisi.

Baca: Terjerat Pinjaman Online, Sopir Taksi Gantung Diri & Tulis Wasiat ‘Kita Akan Bertemu di Alam Sana’

Baca: Siapa Sebenarnya Kimi Hime? Youtuber Indonesia Suka Berpakaian Terbuka, Bikin Resah Orang Tua

Baca: Download MP3 Lagu You Need to Calm Down by Taylor Swift, Lengkap dengan Liriknya

Fintech (pinjaman online) meneror nasabah dengan menyebarkan iklan yang menyebut nasabah wanita menunggak rela digilir demi lunasi utang.

Korban peminjam dari fintech lending ilegal bertambah.

Terbaru beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Jahatnya Pinjaman Online
Jahatnya Pinjaman Online (LBH Jakarta)

Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yuliana Indriati mengaku belum ada yang membantu dia.

Melansir kontan.co.id, Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.

Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini.

Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000.

Baca: Terkuak Wanita Thailand yang Hamil dengan Pablo Benua Aku yang Siapkan Baju untuk Nikahi Rey

Baca: Perut Seksi ala Seulgi Red Velvet, Idaman Kaum Hawa Banget Ya!

Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7).

Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Yuliana mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror.

Mereka bikin group whatsapp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.

Dalam iklan tersesut, Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yuliana.

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Baca: Jadwal & Link Live Streaming TVRI Japan Open 2019 Markus/Kevin, Jonatan Christie, Anthony Ginting

Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Baca: Jefri Nichol Hari Ini - Shenina Chinnamon Meski Mantan Masih Peduli, Dambaan Pria

Baca: 40 Cm Jahitan di Tubuh Aria Permana, Gelambir Kulit Bocah 200 Kg Diangkat 6 Dokter Spesoalis

Reaksi OJK

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.

TAUTAN: Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved