Hendri Novriza, Caleg PAN Dapil III Bungo, Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan ke DKPP

Hendri Novriza, Caleg PAN Dapil III Bungo, Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan ke DKPP

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/jaka HB
Hendri Novriza, Caleg PAN Dapil III Bungo. Caleg PAN Bungo Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan ke DKPP 

Selain itu, mereka juga merujuk perkara yang sama yang terjadi di daerah lain di Indonesia.

“Bila nanti pihak majelis DKPP lebih memperhatikan pengadu. Kami tentu akan melakukan langkah lainnya. Kami tidak akan tinggal diam,” ungkap Bisri.

Bisri sendiri sangat yakin bahwa setiap langkah dan keputusan yang mereka buat tidak berdiri sendiri. Tetapi sudah melalui proses sesuai jenjang, tahapan dan aturan serta dikonsultasikan.

Baca: Maung Bandung Tak Sabar Raih Kemenangan Saat Laga Persib Bandung Vs Bali United, Jumat (26/7)

Baca: 2 Pelaku Ini Nekat Curi Kayu Penyanggah Jembatan, Hasil Curiannya Malah Dibelikan Narkoba

Baca: Gerebek Pesta 5eks Tukar Pasangan, Pas Sedang Main Hampir Selesai Marah-marah kepada Polisi

Sementara Rahmat Bagja, ketua majelis ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa selama proses sidang berjalan sudah tergambar kronologi, pokok masalah, pokok aduan dan beberapa gambaran sebagai fakta persidangan pada saat perkara ini ada. Lalu, bukti bukti yang ada akan menjadi pertimbangan majelis.

“Putusan diharapkan selesai beberapa minggu kedepan,”ungkap Rahmat Bagja.

Dalam sidang tersebut sempat pihak Majelis mengungkapkan perlu untuk mengambil keterangan dari pihak KPU RI sebagai tempat bagi KPU Bungo dan KPU Provinsi Jambi berkonsultasi.

Terutama untuk memastikan saran atau masukan dan hasil kajian yang disampaikan kepada pihak KPU Bungo dan KPU Provinsi Jambi.

“Kita lihat nanti dari laporan kami ke DKPP di persidangan Pleno,” kata Rahmat Bagja.

Dalam jalannya persidangan, tergambar Komisioner KPU Bungo dilaporkan ke DKPP karena tidak menindaklanjuti hasil putusan sidang adjudikasi Bawaslu Provinsi Jambi. 

Pasca Putusan Adjudikasi Bawaslu Provinsi Jambi Nomor : 05/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/2019 Tanggal 21 Mei 2019 Tentang Tindak Pidana Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang.

Baca: Lepas 185 CJH Asal Muaro Jambi, Bupati Masnah Busro Pesan CJH Jaga Kekompakan dan Selalu Pakai Syal

Baca: Puput Nastiti Devi Diisukan sedang Hamil, Ini Nama yang Sudah Dipersiapkan Ahok Untuk Anaknya

Baca: Reaksi Menko Polhukam Wiranto saat Tahu Kivlan Zen Mendapat Pendampingan Hukum dari Mabes TNI

Dimana dalam amar putusan pada point 4 "memerintahkan kepada KPU Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang untuk melakukan perbaikan dan pembentulan pada form model DA1 - DPRD Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Termasuk pembetulan form model DB1 - DPRD Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) berdasarkan form model DAA1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Rantau Tipu Dan Dusun Tanjung Bungo.

Dalam amar putusan sidang adjudikasi tersebut, KPU Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang diwajibkan menjalankan Keputusan Bawaslu Provins Jambi tersebut paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.

Akan tetapi, pihak KPU Kabupaten. Bungo menunda pelaksanaan Putusan dengan beralasan akan melakukan koordinasi ke KPU RI.

Baca: Pasangan Mahasiswa & Siswi Remaja Ketangkap Basah Berhubungan Intim di Dalam Mobil, Dibawa Satpol PP

Baca: DOWNLOAD MP3 dan Lirik Lagu KALUNG EMAS Didi Kempot Loro Atiku Ati Keloro loro

Baca: MIKE Tyson Blak-blakan, Punya Ladang Ganja 420 Ha & Bakal Dapat Dana dari Konglomerat Yunani

Baca: Kisah Wanita Prancis yang Terpikat dan Dinikahi Pria Minang, Seperti Ini Awal Mula Pertemuan Mereka

Maka pada Tanggal 20 Juni 2019 KPU RI menjawab Surat KPU Kabupaten Bungo dengan Nomor : 923/HK.07-SD/06/KPU/VI/2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jambi, dimana dalam arahan dan petunjuk dari Point 1-5 mewajibkan KPU Bungo menjalankan keputusan Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan amar putusan Bawaslu Provinsi Jambi dengan dasar pasal 462 dan 463 ayat (3) uu 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Akan tetapi sampai dengan Tanggal 21 Juli 2019, KPU Bungo tetap tidak melaksanakan keputusan sidang adjudikasi tersebut.

Hendri Novriza, Caleg PAN Dapil III Bungo, Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan ke DKPP  (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved