Hendri Novriza, Caleg PAN Dapil III Bungo, Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan ke DKPP
Hendri Novriza, Caleg PAN Dapil III Bungo, Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan ke DKPP
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Hendri Novriza, Caleg PAN Dapil III Bungo, Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan ke DKPP
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Hendri Novriza, Caleg DPRD Bungo menggugat komisioner KPU Bungo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuntutan pemberhentian.
Lanjutan dari gugatan administrasi Caleg DPRD Bungo dari partai PAN, bermuara pada gugatan ke DKPP. Pihak yang digugat adalah pihak Komisioner KPU Bungo.
Dan, pada petitum yang dibacakan, Hendri Novriza ingin agar Komisioner KPU Bungo diberhentikan dari jabatannya.
Baca: Tidak Jalankan Putusan Sidang Adjudikasi, Caleg PAN Bungo, Laporkan Komisioner KPU Bungo ke DKPP
Baca: Melintasi Wilayah Jambi, Pemprov Jambi Mantapkan Persiapan Sambut Event Tour de Singkarak
Baca: Ini Daftar Caleg Terpilih di Merangin yang Ditetapkan KPU,Golkar Sebagai Pemenang Pemilu di Merangin
“Saya minta majelis memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Kabupaten Bungo dan meminta pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi Jambi dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi,”ungkap Hendri Novriza, pengadu, kepada Tribunjambi.com, Senin (22/7/2019).
Dalam sengketa di DKPP, Hendri Novriza telah memberikan kuasa hukum kepada Muh. Salman Darwis SH MH, Li.
Dimana mereka melaporkan seluruh komisioner KPU Bungo ke DKPP, karena tidak melaksanakan keputusan dari sidang adjudikasi Bawaslu Provinsi Jambi secara utuh.
Baca: Ketua Bawaslu Surabaya Diberhentikan DKPP RI, Begini Pertimbangannya
Baca: Penyelenggara Pemilu Diindikasi Berat Sebelah, Ketua DPC Hanura Sarolangun Lapor DKPP
Baca: Terungkap Motif Pembunuhan Sadis Presenter TVRI, Pelaku Teman Dekat: Korban Dihabisi di dalam Mobil
“Saya menilai alasan dari pihak KPU Bungo tidak menindaklanjuti keputusan sidang adjudikasi tersebut lemah. Makanya kami menggunakan saluran hukum lain agar keputusan itu ditindaklanjuti,”ungkap Hendra Novriza.
Sidang yang dipimpin oleh Rahmat Bagja selaku Ketua Majelis, dan Fachrul Rozi, Ribut Suharsono dan Apnizal selaku anggota majelis di gelar di kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Sidang sendiri digelar sekira pukul 09.00-12.00 WIB.
Pada sidang tersebut, pihak KPU Bungo sebagai pihak teradu menghadirkan saksi dari partai PAN. Dan pihak KPU Bungo sendiri hadir secara keseluruhan dalam sidang tersebut.
Sedangkan Hendri Novriza juga ikut menghadiri persidangan meski telah memberikan kuasa kepada Muh. Salman Darwis.
Bisri, ketua KPU Bungo dalam sidang tersebut mengaku bahwa apa mereka lakukan telah merujuk pada tahapan dan aturan yang ada.
Dimana, mereka mengaku telah mengkonsultasikan terlebih dahulu persoalan tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Ketika kami mendapatkan keputusan dari Bawaslu, kami membahasnya dan mengkonsultasikannya kepada setingkat diatas kami. Karena KPU merupakan lembaga hirarkis,” ungkap Bisri.
Baca: Beri Kemudahan Pelanggan, Telkomsel Buat Program Maksimalkan Upgrade USIM 4G
Baca: Provinsi Jambi Targetkan Juara Umum Bisa Dipertahankan di Kejurnas Dayung, di Danau Sipin
Baca: Tiga Saham Bank Ini Banyak Dilepas Asing. IHSG Ditutup di Zona Merah
Bisri mengutarakan bahwa selain mengkaji aturan, tahapan dan proses yang sudah berjalan. Mereka juga dengan didampingi pihak KPU Provinsi telah berkonsultasi kepihak KPU RI.
