Berita Kriminal Jambi

2 Pelaku Ini Nekat Curi Kayu Penyanggah Jembatan, Hasil Curiannya Malah Dibelikan Narkoba

2 Pelaku Ini Nekat Curi Kayu Penyanggah Jembatan, Hasil Curiannya Malah Dibelikan Narkoba

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Ferry Fadly
2 Pelaku Ini Nekat Curi Kayu Penyanggah Jembatan, Hasil Curiannya Malah Dibelikan Narkoba 

2 Pelaku Ini Nekat Curi Kayu Penyanggah Jembatan, Hasil Curiannya Malah Dibelikan Narkoba

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku pencurian kayu bulian yang di gunakan untuk penyanggah jembatan di Sungai Maram, Kawasan Pasar Jambi, Rabu (17/7/2019) lalu, sekira pukul 16.30 WIB, berhasil diamanakan Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi.

Kedua pelaku adalah Linson (51) warga RT 11, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Provinsi Sumatera Selatan dan Andre Saputra (31) warga Jalan Cempaka I nomor 51, RT 33, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Kedua pelaku diamankan petugas saat sedang melakukan aksinya.

Baca: Wah, Ditemukan Bungker dan Paket Narkoba, Polisi Terus Sisir Lokasi SMB Pimpinan Muslim Cs

Baca: Pencurian dan Narkotika Mendominasi Perkara Pidana di PN Muara Bungo, 9 Anak-anak Turut Diadili

Baca: Download MP3 Nissa Sabyan Full Album, Lagu Religi Terbaik Nissa Sabyan

Awalnya, Rabu (17/7/2019) sekira pukul 15.45 WIB, kedua pelaku datang ke lokasi kejadian untuk mengambil kayu tersebut.

Saat itu, mereka mengambil kayu bulian tersebut, diketahui kayu yang akan diambil itu sudah terikat dengan dengan seutas tali tambang. Namun, aksinya diketahui oleh pihak Dinas Kementrian Pekerja Umum.

“Kami amankan kedua pelaku ini saat melakukan aksinya, mereka ini sudah sering kali melakukan pencurian kayu ini,” bilang Kapolsek Pasar Jambi, AKP Sandy Mutaqqin, Senin (22/7/2019).

Baca: Bawa Pistol Mainan, Tukang Parkir Liar di Jambi Ditangkap Polsek Pasar: Kami Iseng Bae Bang

Baca: Operasi Pekat Polres Kerinci ungkap 21 Kasus dengan 50 Tersangka, Paling Banyak Kasus Miras

Baca: Nelayan Asal Kuala Simbur, Sabak Timur, Dikabarkan Hilang Tenggelam Saat Melaut

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan linggis untuk menggali tiang kayu bulian yang ditanam di tanah untuk penyanggah jembatan.

Dari pencurian tersebut, kedua pelaku menjual kayu itu ke kawasan Pulau Pandan yang ditukar dengan sabu.

“Barang buktinya di tukar dengan sabu di Pulau Pandan untuk dipakainya,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka harus merasakan hiruk pikuk mendekam di balik jeruji besi Polsek karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Linso mengatakan baru pertama kali melakukan hal ini. Dirinya menjual barang curian tersebut untuk mencukupi kebutuhannya dan membeli sabu di Pulau Pandan.

“Kami jual Rp 200 bang untuk beli sabu, kalau ada sisa uang untuk anak istri lah ,” kata dia.

2 Pelaku Ini Nekat Curi Kayu Penyanggah Jembatan, Hasil Curiannya Malah Dibelikan Narkoba (Ferry Fadly/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved