Advertorial

H Herry Liyus Dinyatakan Lulus Sidang Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi

H Herry Liyus Dinyatakan Lulus Sidang Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi dalam sidang disertasi pada Selasa (23/7/2019).

Editor: Duanto AS
Istimewa
Foto Bersama Ketua Sidang, Prof H Johni Najwan, SH, MH, PhD, Sekretaris, Promotor, Penguji dan H Herry Liyus dan keluarga. 

Di dalam sidang disertasi, para penguji bertanya terkait dengan laporan hasil penelitian oleh H Herry Liyus, agar penulis dapat menjelaskan secara gamblang dalam rangkuman penulis.

Pada akhir Ketua Sidang Disertasi Prof H Johni Najwan, SH, MH, PhD, menyatakan H Herry Liyus Lulus pada sidang disertasi pada hari ini.

"Selanjutnya, gelar doktor pada H Herry Liyus sudah dapat digunakan," pungkas Rektor Unja, Prof H Johni Najwan, SH, MH, PhD, selaku Ketua Sidang Disertasi.

"Ini adalah lulusan ke-7 untuk gelar doktor di Universitas Jambi. Harapannya, semakin banyak Dosen Unja dengan gelar doktor. Maka Unja semakin maju dan berkembang dan siap menghadapin revolusi industri 4.0," kata Rektor Unja. (*)

H. Herry Liyus, S.H., M.Hum., Dosen Ilmu Hukum memaparkan Disertasi Promosi Gelar Doktor (Dr.) Bidang Ilmu Hukum
H. Herry Liyus, S.H., M.Hum., Dosen Ilmu Hukum memaparkan Disertasi Promosi Gelar Doktor (Dr.) Bidang Ilmu Hukum (Istimewa)
Tamu Undangan yang hadir Ujian promosi mencapai gelar Doktor (Dr.) Bidang Ilmu Hukum. 23/7
Tamu Undangan yang hadir Ujian promosi mencapai gelar Doktor (Dr.) Bidang Ilmu Hukum. 23/7 (Istimewa)
Foto Bersama Ketua Sidang Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., Sekretaris, Promotor, Penguji dan H. Herry Liyus. 23/7
Foto Bersama Ketua Sidang Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., Sekretaris, Promotor, Penguji dan H. Herry Liyus. 23/7 (Istimewa)
Ketua Sidang Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., Membacakan Hasil Sidang Disertasi Promosi Gelar Doktor (Dr.) Ilmu Hukum
Ketua Sidang Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., Membacakan Hasil Sidang Disertasi Promosi Gelar Doktor (Dr.) Ilmu Hukum (Istimewa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved