Berita Nasional
Pasangan Mahasiswa & Siswi Remaja Ketangkap Basah Berhubungan Intim di Dalam Mobil, Dibawa Satpol PP
Pasangan Mahasiswa & Siswi Remaja Ketangkap Basah Berhubungan Intim di Dalam Mobil, Dibawa Satpol PP
Berdasar laporan tersebut, polisi lantas mencari keberadaan pelaku. Dia akhirnya berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, antara BAD dan BL memang sudah berpacaran, meski keduanya terbilang masih di bawah umur.
Awalnya, mereka hanya sekadar melakukan komunikasi lewat telepon seluler.
Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin lengket. Bahkan dua insan berlainan jenis ini kerap bertemu di tempat-tempat sepi.
Puncaknya, pada Maret 2016, BL bertandang ke rumah BAD di Ngoro. Situasi rumah yang sepi membuat pasangan muda ini hanyut oleh birahi.
Hingga akhirnya hubungan layaknya suami istri pun terjadi.
Sejak itu, BL dan BAD kerap melakukan hubungan terlarang di sejumlah tempat berbeda.
"Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 10 kali. Tempatnya berbeda-beda," kata Norman kepada Surya, Senin (29/5/2017).
Sampai akhirnya, perut BL membesar pertanda bunting alias hamil. Dia pun meminta pertanggungjawaban BAD.
Tetapi, bagai disambar petir, bukan jawaban menyejukkan diperoleh BL. BAD justru enggan mengakui kalau janin di perut kekasihnya itu adalah benih yang ia tabur dan semai.
Dia malah kabur keluar kota. Hingga jabang bayi yang dikandung BL lahir, keberadaan sang ayah masih misterius.
Keluarga korban yang kecewa dan malu kepada tetangga dan warga desa akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat pulang ke rumah," urai Wahyu Norman Hidayat.
Selain menangkap BL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua ponsel, jaket, kaos, sepeda motor, serta celana dalam.
Akibat perbuatannya, pelaku, kata Wahyu Norman Hidayat dijerat Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.