Penangkapan SMB Jambi

Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Jambi kembali menetapkan sebanyak 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/ALDINO
Dari Kiri, Kajati Jambi, Kabinda, Danrem 042/Gapu, Kapolda Jambi, Gubernur Jambi, Pangdam II Sriwijaya saat memperlihatkan barnag bukti penangkapan Muslim Cs, Jumat (19/7/2019) 

Ia menghimbau kepada para anggota yang masih berada di lokasi untuk segera pulang dan tidak lagi melakukan tindakan kekerasan dan penjarahan serta perusakan.

Sudah Ada Upaya Mediasi Sejak 1,5 tahun yang Lalu

Di Jakarta, Mabes Polri turut memberikan keterangan kepada media mengenai kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menjelaskan, peristiwa ini berawal dari penyalahgunaan pengelolaan lahan milik PT Wira Karya Sakti (WKS) oleh Muslim Cs.

Klaimnya sudah hampir 1.000 orang yang menguasai di daerah itu.

Sebelum aksi-aksi perusakan, penjarahan, dan penganiayaan oleh Muslim Cs Pemprov Jambi beserta unsur Forkopimda yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sudah berupaya menyelesaikannya.

Tim sejak 1,5 tahun yang lalu melakukan upaya mediasi dan dialog dengan kelompok SMB.

Video Muslim Cs dari SMB yang Keroyok Anggota TNI di WKS Jambi Ditangkap, 45 Orang & Puluhan Sajam Disita
Video Muslim Cs dari SMB yang Keroyok Anggota TNI di WKS Jambi Ditangkap, 45 Orang & Puluhan Sajam Disita (Kolase)

Dialog dilakukan untuk mencari solusi terhadap konflik yang terjadi antara SMB dengan pihak PT WKS. Namun, Muslim memilih menghindar dari dialog.

Dari 26 kali undangan rapat terbuka, Muslim Cs hanya sekali hadir.

Catatan kepolisian, setidaknya ada 14 laporan yang masuk di tiga polres, yakni Polres Tanjab Barat, Batanghari dan Tebo, mengenai aktivitas Muslim Cs.

Dari 14 laporan, 9 di antaranya merupakan tindakan kriminal.

Nama-nama 41 Anggota SMB yang Jadi tersangka, Termasuk Istri Muslim

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Distrik VIII Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pada 13 Juli lalu.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS melalui Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi.

Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengapresiasi langkah TNI-Polri dalam menangani kasus SMB
Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengapresiasi langkah TNI-Polri dalam menangani kasus SMB (Tribunjambi/Zulkifli)

"Hasil penyidikan terhadap mereka para pelaku yang telah dilakukan penyidikan dan telah memenuhi unsur untuk ditahan sebagai tersangka ada sebanyak 41 orang," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved