Penangkapan SMB Jambi

Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Jambi kembali menetapkan sebanyak 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/ALDINO
Dari Kiri, Kajati Jambi, Kabinda, Danrem 042/Gapu, Kapolda Jambi, Gubernur Jambi, Pangdam II Sriwijaya saat memperlihatkan barnag bukti penangkapan Muslim Cs, Jumat (19/7/2019) 

"Karena jika memang ke 18 ini memenuhi unsur untuk di tahan, maka langsung akan kami lakukan penahanan," ungkapnya.

Polda Jambi kembali tangkap 18 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari.
Polda Jambi kembali tangkap 18 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari. (Tribunjambi/Fadly)

Dan pada Minggu (1/7/2019) 18 orang yang ditangkap kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi total tersangka dalam kasus ini adalah 59 orang, dimana kemrin 41 telah di tetapkan tersangka, dan hari ini tambah 18 orang terbukti bersalah," jelas Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edy Fariyadi, Minggu (21/7).

Ia mengatakan, ke 18 orang tersebut di kenakan dua pasal yang terpisah, untuk pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang - undang Darurat No. 2 Tahun 1951.

Nama nama tersangka yakni Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Alias TO, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung (SAD), Yandang (SAD).

Sedangkan nama nama yang terkena pasal 170 KHUPidana dan pasal 406 KHUPidana berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari yakni, Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, Slamet Heryanto. "Semua sudah di lakukan Penahanan," tutup Edy.

Sebelumnya Edi juga menyampaikan bahwa setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi, ada penambahan jumlah tersangka.

"Hasil penyidikan terhadap mereka para pelaku yang telah dilakukan penyidikan dan telah memenuhi unsur untuk ditahan sebagai tersangka ada sebanyak 41 orang," jelasnya.

Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki- dan seorang perempuan.
Kini semuanya ditahan di Mako Brimob Polda Jambi.

Sedangkan sisanya empat orang lagi statusnya masih sebagai saksi dan tidak ditahan.

"Ada seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri itu merupakan istri Muslim pimpinan SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," kata M Edi Faryadi.

Baca: Gangguan Layanan Bank Mandiri, Disebut Sudah Pulih, 5 Jenis Layanan Ini Sudah Bisa Diakses

Baca: Live RCTI, Link Live Streaming Persija Jakarta vs PSM Makassar Final Piala Indonesia 2019 Leg 1

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Final Indonesia Open 2019, Laga Seru Marcus/Kevin vs Ahsan/Hendra

Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Saat ini aparat gabungan yang berjumlah sekitar 300 orang masih terus berjaga di lokasi, utamanya di Distrik VIII PT WKS di Tanjab Barat.

Ia mengatakan menurut pengakuan Muslim bahwa jumlah anggotanya masih banyak yang berada di lokasi.

"Karena Muslim ini mengiming-imingi masyarakat akan mendapatkan 3,5 hektare lahan jika bergabung ke dalam kelompoknya," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved