Pengakuan Makelar Pesta Seks, Tarif Rp 500 Ribu Tawarkan Lewat Twitter hingga Tukar Pasangan

"Saya dengan pasangan saya mempunyai Twitter kemudian di twitter kami dikenal banyak orang melakukan dan biasanya para tamu menginginkan diadakan

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi tidak ternait dengan berita 

Sementara AS adalah pegawai bagian tata usaha, sedangkan OM adalah guru seni budaya.

Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.

Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.

Sering melakukan hubungan badan di lingkungan sekolah

Baca: Farhat Abbas Yakin Barbie Kumalasari Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Apa yang Terjadi?

Baca: Tomy Winata Percepat Kepulangannya Usai Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta, Apa Alasan Penyerangan

Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.

Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.

Berdasarkan keterangan tersangka guru OM, pertama kali berhubungan badan dengan siswa 1 di ruangan kelas.

Sementara guru AS dan siswi 2, pertama kali berhubungan intim di rumah korban.

Sedangkan guru DA pertama kali berhubungan badan dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.

"(Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).

Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul bermula siswinya kerap curhat sehingga berpacaran.

"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," katanya.

KPAI Beri Respons

Atas terjadinya kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved