Uang Miliaran Rupiah di Rumah Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan, Ada Tas dan Kardus
Setelah dihitung penyidik jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura.
Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. Suap diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.
Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019. ( Nurdin Basirun tersangka )
"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.
Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono.
Ternyata selain terima suap, Nurdin Basirun juga menerima gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi itu berupa temuan uang di rumah Nurdin.
Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp666 juta.
Rinciannya, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp132.610.000.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Nurdin Basirun tersangka )
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Miliaran Uang di Rumah Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan"
Subscribe Youtube
Honorer di Jambi Pakai Hotpants dan Tanktop Putih di Kamar, Prostitusi Online Hotel Berbintang
Hotman Paris Ragukan Keaslian Berlian Barbie Kumalasari, Kebohongan Istri Galih Diungkap Pakar
Janda 40 Tahun Asal Jakarta Rela ke Jambi untuk Temui Brondong 17 Tahun, Kuat 4 Hari di Kamar Terus