Uang Miliaran Rupiah di Rumah Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan, Ada Tas dan Kardus
Setelah dihitung penyidik jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura.
Uang Miliaran Rupiah di Rumah Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan, Ada Tas dan Kardus
TRIBUNJAMBI.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, sejumlah tas serta kardus berisi uang yang disita dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu, ditemukan dalam kondisi berserakan.
"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur. Tetapi kami temukan di beberapa tempat di kamar itu, tidak disusun sedemikian rupa. Jadi agak berserakan begitu uang di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019) malam.
Diketahui, penyidik KPK menggeledah kediaman dinas Nurdin, Jumat (12/7/2019) lalu.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang.
Baca Juga
Honorer di Jambi Nyambi Jadi PSK Online, Layani Pelanggan di Hotel Berbintang, 1 Kamar Untuk Giliran
Jasmine Pakai Hotpants Buka Pintu, Pakai Kode Open Bo Akses Prostitusi Hotel Bintang di Jambi
Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun, Tak Ada Keluarga Hadir
11 Orang yang Mengaku Nabi dan Titisan Nabi, Masih Ingat Kisah Mereka?
Setelah dihitung penyidik jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura.
Febri melanjutkan, penyidik masih belum mengetahui pasti sumber sejumlah uang itu.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan penelusuran.
Kemungkinan, uang itu juga tidak berkaitan dengan perkara suap yang sedang menjerat Nurdin saat ini.
Artinya, diduga uang itu merupakan gratifikasi dari perkara lain.
"Sejauh ini, kami menduga uang itu berasal dari pihak yang mempunyai hubungan jabatan dengan posisi serta kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara. Sehingga ketentuan pasal gratifikasi itu berlaku," kata Febri.
Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin terkait izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima suap atas hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.
KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000.

"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan. Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan," ujar Febri.
Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar.
Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Diberitakan sebelumnya, menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.
KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar. ( Nurdin Basirun tersangka )
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.
KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. ( Nurdin Basirun tersangka )
Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura.
Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.
Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. Suap diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.
Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019. ( Nurdin Basirun tersangka )
"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.
Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono.
Ternyata selain terima suap, Nurdin Basirun juga menerima gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi itu berupa temuan uang di rumah Nurdin.
Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp666 juta.
Rinciannya, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp132.610.000.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Nurdin Basirun tersangka )
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Miliaran Uang di Rumah Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan"
Subscribe Youtube
Honorer di Jambi Pakai Hotpants dan Tanktop Putih di Kamar, Prostitusi Online Hotel Berbintang
Hotman Paris Ragukan Keaslian Berlian Barbie Kumalasari, Kebohongan Istri Galih Diungkap Pakar
Janda 40 Tahun Asal Jakarta Rela ke Jambi untuk Temui Brondong 17 Tahun, Kuat 4 Hari di Kamar Terus