Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun, Tak Ada Keluarga Hadir
Majelis hakim juga menolak permintaan Steve Emmanuel mendapatkan rehabilitasi dia dihukum 9 tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Majelis hakim juga menolak permintaan Steve Emmanuel mendapatkan rehabilitasi.
Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.

"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.
Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan eratnya tidak melebihi 1,8 gram.
"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Steve Emmanuel sebelumnya membantah kepemilikan kokain di atas lima gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP).
Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung.
Baca: Jadi Tersangka Kasus KDRT ke Dipo Latief, Nikita Mirzani Dapat Komentar Menohok dari Anwar Fuadi
Baca: 11 Orang yang Mengaku Nabi dan Titisan Nabi, Masih Ingat Kisah Mereka?
Baca: Honorer di Jambi Nyambi Jadi PSK Online, Layani Pelanggan di Hotel Berbintang, 1 Kamar Untuk Giliran