Sinyal Grace Natalie yang Tak Dibalas Ahok, setelah Pilpres Dikabarkan Puput Nastiti Devi Hamil
Mengapa sinyal dari Grace Natalie kepada Ahok BTP belum dibalas? Apakah akan masuk dalam kabinet Jokowi periode 2019-2024
Mengapa sinyal dari Grace Natalie kepada Ahok BTP belum dibalas? Apakah akan masuk dalam kabinet Jokowi periode 2019-2024
TRIBUNJAMBI.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP telah bebas pada 24 Januari 2019.
Setelah bebas dari penjara, dikabarkan BTP sedang berbahagia karena kehamilan Puput Nastiti Devi.
Sebelumnya, pernikahan BTP dan Puput Nastiti pernah menjadi tanda tanya.
Pasalnya, publik masih belum meyakini adanya pernikahan itu karena belum ada pernyataan langsung secara resmi.
Di saat publik bertanya-tanya apakah benar terjadi pernikahan, Nicholas Sean anak Ahok menjawabnya.
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Angela Herliani Tanoesoedibjo? Disebut-sebut Jadi Bakal Calon Menteri Jokowi
Siapa Sebenarnya Kerenina Sunny Halim, Adik Steve Emmanuel Cantik dan Prestasi Mengagumkan
Masa Lalu Irish Bella Terbongkar, Nia Ramadhani Nekat Telepon Malam-malam Tak Peduli Pacar Orang
Irish Bella Kemungkinan Melahirkan Bayi Kembar, Ranty Maria Malah Pamer Foto Bareng Cowok
Beberapa bulan lalu menjelang bebas, pernah menjadi pertanyaan ke mana BTP akan melangkahkan kaki di dunia politik?
Jauh sebelum bebas, perempuan cantik Grace Natalie pernah memberikan sinyal kepada Ahok.
Namun, sampai Ahok bebas, lalu menikah dan Puput Nastiti Devi Hamil, sinyal itu tak berbalas.
Kala itu, dua partai sudah mendekati BTP.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI), Grace Natalie, pernah menyampaikan harapan agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa bergabung bersama PSI setelah masa hukumannya bebas.
"Apapun itu, mau berlabuh (ke PSI), apakah tetap di politik, mau punya karier baru, PSI akan terus mendukung dan mendoakan Pak Ahok,” kata Grace saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (11/1/2019).
Grace mengklaim, seluruh kader PSI sangat menyambut gembira atas bebasnya Ahok.

“Kami turut bergembira karena beliau akan segera bebas, di mana menurut kami, beliau tidak seharusnya diganjar hukuman dua tahun penjara. Sekali lagi kita sangat merayakan itu dan turut bergembira,” ucapnya.
Meski demikian, Grace mengatakan PSI tidak akan kecewa jika nantinya Ahok tidak menjatuhkan pilihan untuk berlabuh di PSI.
“Berpulang kepada beliau, kita doakan apapun yang akan beliau kerjakan agar beliau selalu berpegang kepada semangat awal yang menjadi inspirasi kita sejak pertama,” pungkasnya.
Grace Natalie pun pernah menyampaikan pidato awal tahun 2019 di hadapan ratusan kader PSI yang hadir dalam kegiatan #Festival11 di Trans Convention Centre, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (11/1/2019).
Dalam pidatonya, Grace menyinggung tetang mantan Ahok BTP.
“Salah satu korban fitnah dan politisasi SARA, adalah Basuki Tjahaja Purnama, yang akan bebas dua pekan lagi. Orang yang berjasa memajukan Jakarta, justru dijebloskan ke penjara lewat politisasi SARA,” kata Grace.
Sebagai perwakilan PSI, Grace memberikan ucapan selamat kepada Ahok yang akan segera bebas dari hukuman.
“Kepada Pak Ahok, saya dan teman-teman PSI mengucapkan selamat menghirup udara kebebasan,” tuturnya.
Grace menambahkan, Ahok merupakan influencer lahirnya PSI.
“Partai Solidaritas Indonesia adalah partai yang didirikan diatas semangat yang dihidupkan Basuki Tjahaja Purnama,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Grace, PSI akan terus mengusung semangat seorang Ahok yang dinilainya sebagai salah satu politisi berkualitas di Indonesia.
“Kami anak-anak PSI akan selalu mendukung, mendoakan, dan terus menjaga api yang telah dinyalakan Basuki Tjahaja Purnama,” tandasnya.
Namun sampai sekarang, sinyal itu belum dijawab Ahok BTP.
//
Sinyal kembali ke panggung politik?
Menjelang Ahok BTP bebas, pernah berhembus kabar bahwa ada rencana Veronica Tan bakal 'balikan' dengan Ahok BTP.
Dikabarkan juga, mantan Bupati Belitung Timur itu bakal balik ke dunia politik.
Sinyal itu berupa postingan di akun akun Twitter yang dikelola oleh tim BTP.
Akun tersebut memberikan ucapan selamat ulang tahun pada PDIP, Kamis (10/1/2019).

Dilansir oleh Twitter @basuki_btp, akun itu mengucakan selamat dan memberikan doa di ulang tahun PDIP.
Twitter itu juga mengunggah foto Ahok BTP bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Terlihat Megawati memasangkan jaket merah yang sama digunakan kadernya.
Ahok tampak tersenyum sambil mengenakan jaket tersebut.
Foto itu diambil pada 2016.
"*timbtp
Selamat #HUT46PDIPSeru
Semoga terus menjadi partai yang selalu mempersatukan Indonesia melalui nasionalisme dan selalu berpegang teguh untuk terus membumikan ideologi Pancasila.
Foto : tahun 2016," tulis akun @basuki_btp.

Setelah Pilpres 2019
Kini setelah Pilpres 2019, sinyal Ahok BTP 'berlayar' di kancah politik belum terlihat.
Tapi sempat berhembus kabar Ahok BTP akan duduk di kabinet Jokowi.
BTP jadi menteri?
Ahok BTP disebut-sebut bakal menjadi calon menteri mengisi kabinet Jokowi-Maruf.
Bahkan dia akan disebut di kursi menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Tak hanya itu, Ahok juga diprediksi LSI Denny JA berpotensi menjadi kuda hitam dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.
Namun bagaimana sebenarnya jika dikaitkan dengan aturan., Apakah Ahok masih bisa menjadi menteri maju untuk pemilihan presiden atau legislatif?
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres? Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan. Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.
"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal. Bagaimana untuk posisi menteri?
Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden? Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda. Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu. Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.
"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.
Bagaimana dengan caleg? Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU. "Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli. Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya : "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana. Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg. "Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.
Benarkah sinyal kembalinya Ahok BTP ke dunia politik akan segera muncul?
Subscribe Youtube
Detik-detik Polisi Jogja Tilang KSAD di Perempatan Tugu Dekat Malioboro, Baru Sadar saat Baca SIM
Pengalaman Hartini, Pramugari Garuda Istri Anggota Kopassus yang Suaminya Gila Kerja
Masa Lalu Irish Bella Terbongkar, Nia Ramadhani Nekat Telepon Malam-malam Tak Peduli Pacar Orang
Siapa Sebenarnya Kerenina Sunny Halim, Adik Steve Emmanuel Cantik dan Prestasi Mengagumkan
Misteri Celana Jessica Kumala Wongso yang Tak Pernah Ditemukan, Kontroversi Pembunuhan Mirna Salihin