Warga Jambi yang Bobol ATM di Kudus Tinggal di Alam Barajo Pernah Kuras Rp 50 Juta

Kedua pelaku yaitu Andri Varianza (31) warga Sumber Makmur, Nibung, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan Untung (34) warga Rawasari, Alam Barajo,

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALO
Dua pelaku pembobol ATM di Kudus, salah satunya berasal dari Jambi, diperlihatkan oleh polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUDUS - Seorang warga Jambi berulah di Kudus, Jawa Tengah. Ia melakukan tindakan kriminal berupa membobol ATM nasabah.

Ada dua orang pelaku pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) berhasil dibekuk petugas jajaran Polres Kudus saat beraksi di gerai ATM SPBU Karawang, Jekulo, Kudus, Senin (15/7).

Kedua pelaku yaitu Andri Varianza (31) warga Sumber Makmur, Nibung, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan Untung (34) warga Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pembobolan dengan modus menyumpal lubang kartu ATM dengan pentol korek api kayu.

Keahlian kedua pelaku dalam melakukan kejahatan itu didapat dengan cara belajar secara autodidak dari Youtube.

“Saya belajar dari Youtube,” kata Untung, dalam gelar perkara, di lokasi kejadian seusai penangkapan.

Dalam aksinya kali ini, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 10 juta dari seorang korban bernama Setio Hutomo, warga RT 01 RW 08, Desa Terban, Jekulo, Kudus.

Semula, ketika pukul 10.00, korban berniat mengambil uang tunai di gerai ATM BRI di SPBU Karawang.

Tetapi kartu ATM-nya tidak bisa masuk, karena sebelumnya sudah disumpal dengan pentol korek api oleh pelaku.

Seketika itu juga, pelaku mendekati korban sembari menanyakan keluhan yang terjadi. Kemudian pelaku mencoba membantu memasukkan kartu ATM milik korban, ternyata bisa masuk.

Korban pun dibujuk untuk menekan tombol PIN dan pelaku menyimaknya.

Ternyata kartu ATM milik korban tidak bisa keluar karena sudah terganjal pentol korek api kayu.

Karena merasa ATM-nya tertelan mesin, korban menuju kantor BRI terdekat di depan Pasar Bareng Jekulo untuk melapor.

Saat korban melapor ke bank, pelaku menggasak saldo ATM korban berbekal nomor PIN yang sudah dihafalkan.

baca juga

Baca: Anggota DPRD Merangin yang ke Makkah Naik Motor Bawa Misi untuk Ibunya dan Para Ibu

Baca: VIDEO : Desa Rantau Kermas di Jambi Dianugerahi Kalpataru, Jaga Alam dengan Hukum Adat

Baca: TRIBUNWIKI - Zumi Zola dan 23 Tokoh yang Terima Gelar Adat Lembaga Adat Melayu Jambi

Saldo yang ada di rekening korban langsung ditransfer ke rekening pelaku.

Pelaku pun sudah sempat mengambil uang tunai yang ada di rekening korban sebesar Rp 10 juta.

Dari beberapa kali aksi yang dilakukan, pelaku paling banyak mendapat uang tunai dari hasil membobol ATM sebesar Rp 50 juta.

Biasanya, uang dari hasil kejahatan itu digunakan untuk bersenang-senang. “Saya gunakan untuk hiburan. Karaoke,” jelas Untung.

Sementara, ketika pelaku berhasil dibekuk polisi, korban Setio Hutomo belum tahu saldo rekeningnya sudah dikuras. Dia baru tahu ketika dia diundang pihak Polres Kudus untuk dimintai keterangan.

“Saya tidak tahu, belum saya kontrol (saldonya-Red). Tadi sempat melapor ke bank kalau ATM-nya kesedot,” tuturnya.

Hutomo menuturkan, saldo di dalam rekeningnya berisi sekitar Rp 50 juta. Dia baru akan mengecek saldo esok pagi.

Saat kejadian, ia hanya diarahkan pelaku untuk memasukkan kartu ATM miliknya yang sebelumnya tidak bisa masuk.

“Saat kartu ATM sudah masuk, saya diminta memencet tombol PIN,” terangnya.

Kapolres Kudus, AKBP Saptono menyatakan, dalam aksi pembobolan ATM kali ini pihaknya sudah membuntuti pelaku.

Sebelumnya, pada Mei 2019 lalu pelaku pernah melakukan aksi serupa dengan hasil sebesar Rp 50 juta.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ATM-nya dibobol saat itu,” jelasnya.

Baca: Siapa Sebenarnya Vionita Rizki Yuhandri? Teller Cantik Gandakan ATM Nasabah lalu Tilep Rp 2 Miliar

Baca: BI Akhirnya Buka Suara, Beredar Uang Palsu di ATM, Ketahuan Ketika Disiram Pertalite di POM

Dalam kejadian itu, ada puluhan kartu ATM milik pelaku yang diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 10 juta, korek api kayu, pisau cuter, pinset, dan satu unit kendaraan yang digunakan kedua pelaku.

“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (tribun jateng/goz)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved