Steve Emmanuel Sidang Vonis Hari Ini, Terancam Hukuman Mati, Steve: "Harus Siap Serahkan Pada Tuhan"
Kasus narkotika Steve Emanuel sempat menyita publik lantaran diketahui Steve ditangkap denga barang bukti yang tidak sedikit.
Steve Emmanue membeli langsung di Belanda dan membawanya menggunakan koper bagasi dengan disembunyikan di balik lilitan baju.
"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai."
"Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju, dimasukan ke dalam koper di bagasi," ujar Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz.
Atas tindakannya tersebut, Steve Emanuel terancam hukuman mati.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Akan tetapi kuasa hukum Steve Emanuel, Jaswin Damanik sempat menganggap apa pasal yang digunakan untuk kliennya tersebut sangatlah keliru.

Menurutnya, kliennya itu bukanlah seorang pengedar. Melainkan hanya pengguna saja.
"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
Steve Emanuel sempat merasa stress dengan apa yang terjadi pada dirinya.
Bahkan kuasa hukumnya mengatakan jika kondisi kliennya itu sedang dalam kondisi kurang sehat.
Oleh karena, Jaswin Damanik ingin agar kliennya mendapat perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bukanlah ditahan, apalagi divonis hukuman mati.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Hari Ini Nasib Steve Emanuel Ditentukan, Hakim Akan Jatuhkan Vonis