Steve Emmanuel Sidang Vonis Hari Ini, Terancam Hukuman Mati, Steve: "Harus Siap Serahkan Pada Tuhan"

Kasus narkotika Steve Emanuel sempat menyita publik lantaran diketahui Steve ditangkap denga barang bukti yang tidak sedikit.

Editor: Nani Rachmaini
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Steve Emmanuel disela menjalani sidang lanjutan dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). 

Steve Emmanuel Sidang Vonis Hari Ini, Terancam Hukuman Mati, Steve: "Harus Siap Serahkan Pada Tuhan"

Steve Emmanue membeli langsung di Belanda dan membawanya menggunakan koper bagasi dengan disembunyikan di balik lilitan baju.

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai."

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Steve Emanuel Selasa (16/7/2019) hari ini akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Pada sidang sebelumnya sang kuasa hukum sudah meminta agar kliennya tersebut mendapat putusan rehabilitasi.

Jaswin Damanik sang Kuasa Hukum merasa kliennya itu butuh pengobatan bukan penahanan.

Dalam sidang sebelumnya pada 8 Juli 2019, Steve Emmanuel pasrah dengan putusan dan menyerahkan kepada tuhan.

"Ya harus siap, serahkan pada Tuhan," kata Steve Emanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).

Kasus narkotika Steve Emanuel sempat menyita publik lantaran diketahui Steve ditangkap denga barang bukti yang tidak sedikit.

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Artis peran Steve Emmanuel diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Steve Emanuel ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap kokain dengan nama bullet. Steve Emmanuel terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kepemilikan kokain. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis peran Steve Emmanuel diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Steve Emanuel ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap kokain dengan nama bullet. Steve Emmanuel terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kepemilikan kokain. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kokain Dari Belanda

Rupanya artis sinetron tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari negeri penghasil keju, Belanda.

"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved