2 Polwan Nyamar jadi PSK, Ungkap Kasus Besar: Perintah Bos, AKP Rochana Diminta 'Layani' Brondong

TRIBUNJAMBI.COM - Demi mengungkap kasus besar, berbagai cara dilakukan oleh polisi wanita (Polwan).

Editor: ridwan
Kapolsek Wedarijaksa, Pati, AKP Rochana Sulistiyaningrum bersama Bripda Mira Indah Cahyani berbagi kisah soal keberhasilannya membongkar praktik prostitusi, Minggu (26/9/2017 (KOMPAS.com/Nazar Nurdin) 

Anak buah kapolsek sampai tertipu

Setelah sepakat dengan bos PSK, Rochana dan Mira langsung pulang ke Mapolsek Wedarijaksa.

Penyamaran mereka rupanya berjalan mulus.

Petugas piket Mapolsek Wedarijaksa saat itu bahkan sempat tak mengenali Rochana.

Anggotanya yang berjaga malam itu sempat mengusir Rochana yang hendak masuk ke kantor lantaran dikira orang gila yang berkeliaran.

Baca: Usai Ketemu dengan Jokowi, Ini yang Diunggah Prabowo di Instagram, Bicara Soal Bhinneka Tunggal Ika

"Hai kamu jangan masuk! Pergi atau kusiram kamu!" kata Rochana menirukan hardikan anak buahnya kala itu.

"Enak saja mau nyiram, saya ini Kapolsek kamu," ujar Rochana.

Kata Rochana, saat itu juga anggotanya kaget dan tak percaya.

Mereka pun tertawa semua sendiri.

Detik-detik penggerebekan

Keesokan harinya, yakni sekitar pukul 15.30 WIB, Rochana bersama tim gabungan dari Polsek Wedarijaksa menggerebek warung kopi Kuro-Kuro.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 3 PSK, 4 pria hidung belang, dan satu pasangan mesum yang terkunci rapat di kamar.

Baca: UPDATE Transfer Harry Maguire Harga Setara Ronaldo, Dikabarkan Jalani Tes Medis di Manchester United

Selain itu turut mengamankan seorang mucikari atau pemilik warung kopi Kuro-Kuro atas nama biduan Woro Wiranti (34).

"Mana Brondongnya, katanya saya mau dikasih brondong?" tanya Rochana pada mucikari dan si pemilik warung kopi itu. Pemilik warung kopi langsung kaget dan meminta maaf.

"Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyelidikan tak ditemukan pekerja gadis di bawah umur," imbuh Rochana.

Baca: WASPADA - Salah Mengolah Makanan, 6 Olahan Ini Bisa Sebabkan Mual, Sakit Perut Hingga Diare

Mereka yang diamankan dijerat Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. (duanto/Tribun Jambi)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Menyamar jadi PSK untuk Bongkar Kasus, Dua Polwan Ini Kaget saat Tahu Siapa Bosnya,

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved