Rela ke Jambi Temui Brondong, Janda 40 Tahun Terciduk Petugas Karena 2 Hari Main di Ranjang Hotel

Sebelumnya, pasangan tidak ada ikatan perkawinan ini digrebek oleh anggota Polsek Pasar Kota Jambi saat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat).

Editor: Tommy Kurniawan
Rela ke Jambi Temui Brondong, Janda 40 Tahun Terciduk Petugas Karena 2 Hari Main di Ranjang Hotel 

Rela ke Jambi Temui Brondong, Janda 40 Tahun Terciduk Petugas Karena 2 Hari Menginap, Kenalan di FB

TRIBUNJAMBI.COM - Rela ke Jambi Temui Brondong, Janda 40 Tahun Terciduk Petugas Karena 2 Hari Menginap, Kenalan di FB.

Sebelumnya, pasangan tidak ada ikatan perkawinan ini digrebek oleh anggota Polsek Pasar Kota Jambi saat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat).

Janda yang berusia 40 tahun ini berada di kamar hotel selama 2 hari bersama seorang pria, Jumat (12/7) malam.

Razia Pekat dipimpin Kapolsek Pasar AKP Sandy Mutaqqin, mengamankan wanita MM (40) warga Jakarta Selatan dan pria IR (17) warga RT 04 Kenali Asam Atas.

Awalnya, IR mengaku bahwa MM ibunya. Belakangan saat didesak polisi dia mengakui bukan ibunya.

Pasangan ini sudah membooking hotel untuk empat hari.

ilustrasi prostitusi online
ilustrasi prostitusi online ()

Namun baru hari kedua di hotel mereka sudah terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polsek Pasar.

MM mengaku berada di Jambi selama empat hari.

"Baru dua hari di Jambi," ungkapnya.

Baca: Mengapa Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tertawai Galih Ginanjar: Gue Udah Biasa!

Baca: Pesan Pilu Roy Marten untuk Gading Marten dan Gempi, Sambil Tahan Air Mata: Dia Kini Baru Bermasalah

Baca: Amien Rais Kaget Bukan Main Soal Pertemuan Antara Jokowi-Prabowo: Mengapa Kok Tiba-tiba Nyelonong?

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Mingggu 14 Juli 2019, Virgo Kerja Keras, Gemini Emosional, Aquarius Menang!

Kapolsek Pasar, AKP Sandi Mutaqin mengatakan operasi Pekat 2019 tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat yang ada.

Tim Polsek Pasar sempat beberapa kali mengetok pintu kamar tersebut tidak kunjung dibuka.

Kedua pasangan beda usia yang sangat jauh itu, diduga melakukan praktik prostitusi.

Kata di antara anggota, sang pria IR (17 tahun) tampak gugup saat dintrogasi.

"Awalnya dia bilang wanita itu ibunya. Tapi ketika disesak kebenarannya, dia balik mengakui bahwa wanita itu bukan ibunya," tutur seorang anggota.

Saat dibuka, sang brondong IR tengah tidak berbaju dan hanya mengenakan celana pendek dan tampak gagap saat ditanya polisi.

MM juga menyebut mengenal brondong IR melalui akun Facebook."Kenal lewat chat via facebook terus komunikasi hingga sampai sini," tuturnya.

Menurut wanita asal Jaksel itu, ia tidak lagi bersuami dan memiliki dua orang anak yang saat ini berada di Jakarta. "Anak di Jakarta,"ungkapnya.

Dari percakapan di pesan facebooknya mereka saling memanggil sayang.

Bahkan saat perjalanan dari Bandara Sultan Thaha Saifudin menuju hotel.

"Sayang dimana? Sudah berjalan dari Bandara," sapa IR ke MM.

Kapolsek Pasar, AKP Sandi Mutaqin mengatakan keduanya di Polsek Pasar.

"Kita amankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, karena keduanya diduga melakukan tindakan portitusi," jelasnya. (dly)

///

Pria Beranak 5 Digrebek Saat Berhubungan Intim Dengan Janda di Kamar Kos!

Sementara itu, sepasang pria dan janda  digerebek oleh Satpol PP Sumenep saat berhubungan intim di sebuah kamar kos beberapa waktu lalu.

Pasangan terlarang itu diamankan oleh petugas Satpol PP Sumenep di dalam kamar kos dalam kondisi pintu tertutup, tepatnya di Jalan Lingkar Barat Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.

Perempuan inisial HW, (31) warga di Jalan pepaya Kelurahan Karangduak, dan pria inisial SW (55) asal warga Desa Pandian, dan sama-sama Kecamatan Kota Sumenep.

 

Data yang dihimpun SURYA.co.id (Tribunjambi Network), keduanya sudah melakukan hubungan intim selama dua bulan.

Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso membenarkan bahwa keduanya ditangkap dalam kamar kos dan sudah melakukan hubungan suami istri.

"Iya sudah," kata Fajar Santoso.

 

Fajar menyampaikan, penangkapan itu atas laporan warga bahwa keduanya meresahkan masyarakat.

"Yang laki - laki mengaku sudah punya istri dan anak, sementara yang perempuan sudah cerai," paparnya.

Yang perempuan kata Fajar sudah memiliki dua anak, dan yang pria memiliki 5 anak.

 

"Kalau pengakuannya istri sahnya ini belum tahu, dan keduanya ini mengaku sudah nikah siri," paparnya.

"Keputusan kami besok keduanya kembali lagi dengan membawa Kadesnya masing - asing, karena kami khawatir akibat tindakan ini bisa menyebabkan perceraian," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

 Mahasiswa Divonis 10 Tahun

Seorang mahasiswa di kampus swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah melakukan hubungan intim dengan siswi SMP.

Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di kampus swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan hubungan intim dengan anak  di bawah umur.

Dia menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).

Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.

"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.

Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.

Pada tanggal 26 Nopember terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.

Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban hubungan suami istri.

Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.

Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban, namun tidak dipedulikannya.

Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah. Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved