Berita Selebriti
Unggahan Terakhir Ridho Rhoma Jelang Jalani Masa Hukuman Kasus Narkoba
Unggahan terakhir di instagram putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini sebelum kembali masuk bui mendapat sorotan warganet.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya.
(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)
Baca: Terungkap, Berawal dari Facebook Wanita 40 Tahun Asal Jakarta Ini, Rela ke Jambi, Temui Kenalannya
Baca: Tim Gerebek Hotel,Pria Ini Awalnya Ngaku ke Polisi Kalau Perempuan Bersama di Kamarnya adalah Ibunya
Beberapa hari terakhir, nama Ridho Rhoma kembali menjadi perbincangan publik.
Dirinya kembali terlibat dengan kasus narkoba.
Pedangdut Ridho Rhoma tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jumat (12/7/2019), jelang dijebloskan ke penjara.
Ridho tiba didampingi sang ayah, Rhoma Irama.
Ridho menyerahkan diri ke pihak kejaksaan untuk kembali menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba.
Ridho yang hadir mengenakan kemeja koko putih, celana dan peci hitam tampak bugar.
Baca: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Rongsokan, Tak Boleh Dipakai: Korlantas Tengah Siapkan Aturan
Ia terlihat dalam kondisi baik, berkali-kali Ridho melemparkan senyuman kepada awak media yang menyapanya. Tak banyak perubahan berarti pada diri Ridho.
Ridho sendiri menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan Fortuner berwarna hitam.
Sementara itu, Rhoma Irama datang dengan mobil lain, yakni Alphard putih.
Saat ini, Ridho didampingi Rhoma telah memasuki gedung Kejari Jakarta Barat untuk mengurus administrasi penahanan dirinya.
Sebelumnya, hari ini, Ridho akan kembali dijebloskan ke penjara usai kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman sepuluh bulan rehabilitasi.
Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.
Ridho sendiri baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com