STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Rongsokan, Tak Boleh Dipakai: Korlantas Tengah Siapkan Aturan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tengah disiapkan kebijakan baru oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terkait

Editor: ridwan
zoom-inlihat foto STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Rongsokan, Tak Boleh Dipakai: Korlantas Tengah Siapkan Aturan
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tengah disiapkan kebijakan baru oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca: Kondisi Agung Hercules Terbaru, Ade Rai Mengabarkan Dilarikan ke ICU

Baca: Groginya Prisia Nasution, Tiba-tiba Jokowi dan Prabowo Makan Tepat di Depannya, Ini Menu Dipesan

Baca: Tim Gerebek Hotel,Pria Ini Awalnya Ngaku ke Polisi Kalau Perempuan Bersama di Kamarnya adalah Ibunya

 

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.

Baca: Ada Skuter Matic Untuk Jemaah Haji yang Ingin Tawaf dan Sai, Apa Hukumnya? Nabi Pernah Pakai Onta

Baca: Demian Tunjukkan Aksi Sulap Ekstrem Reaksi Takut Raffi Ahmad & Nagita Sampai Ngadu ke Sara Wijayanto

Baca: SIAPA Sebenarnya Erick Thohir yang Pernah Jadi Bos Inter Milan, Pengusaha Sukses Pemilik Media

 

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut).

Baca: Jadi Saksi Momen Makan Siang Jokowi & Prabowo Prisia Nasution Ungkap Grogi ngadepnya kesini banget

Baca: Sebelum Kematian Dini Datang, Kurangi Konsumsi Minuman Manis Dari Sekarang! Simak Penjelasannya

Baca: Meski Dilarang, Bonek Mania Tetap Datang ke Sleman Demi Laga PSS Sleman vs Persebaya Surabaya

Maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".

Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong.

Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

Baca: Sebelum Kematian Dini Datang, Kurangi Konsumsi Minuman Manis Dari Sekarang! Simak Penjelasannya

Baca: Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mekkah Senin, Ini Tips Tak Rebutan Bus Saat Hendak ke Masjidil Haram

Baca: Groginya Prisia Nasution, Tiba-tiba Jokowi dan Prabowo Makan Tepat di Depannya, Ini Menu Dipesan

Baca: Sosok Karina, Gadis Favorit Kota Jambi 2019, Belajar Mencintai Diri Sendiri, Bukan Berarti Narsis

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Ada Surat Peringatan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.

Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

Baca: Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya Surabaya, Pita Hitam Tersemat Kenang Kepergian Cak Joner

Baca: Ramalan Zodiak Minggu 14 Juli 2019 - Libra Atur Keuangan, Sagitarius Pergi Berkencan, Aries Liburan

Baca: SIAPA Sebenarnya Erick Thohir yang Pernah Jadi Bos Inter Milan, Pengusaha Sukses Pemilik Media

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved