STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Rongsokan, Tak Boleh Dipakai: Korlantas Tengah Siapkan Aturan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tengah disiapkan kebijakan baru oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terkait
"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan"
Baca: Budi Gunawan Dibalik Pertemuan Jokowi & Prabowo di MRT, Seskab Sebut Bekerja Tanpa Suara
Baca: Kondisi Agung Hercules Terbaru, Ade Rai Mengabarkan Dilarikan ke ICU
Baca: Tim Gerebek Hotel,Pria Ini Awalnya Ngaku ke Polisi Kalau Perempuan Bersama di Kamarnya adalah Ibunya
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan: Tak Boleh Dipakai Lagi,