STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Rongsokan, Tak Boleh Dipakai: Korlantas Tengah Siapkan Aturan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tengah disiapkan kebijakan baru oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terkait

Editor: ridwan
zoom-inlihat foto STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Rongsokan, Tak Boleh Dipakai: Korlantas Tengah Siapkan Aturan
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan"

Baca: Budi Gunawan Dibalik Pertemuan Jokowi & Prabowo di MRT, Seskab Sebut Bekerja Tanpa Suara

Baca: Kondisi Agung Hercules Terbaru, Ade Rai Mengabarkan Dilarikan ke ICU

Baca: Tim Gerebek Hotel,Pria Ini Awalnya Ngaku ke Polisi Kalau Perempuan Bersama di Kamarnya adalah Ibunya

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan: Tak Boleh Dipakai Lagi,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved