TERNYATA Pak Harto Tidak Pernah Ucapkan 'Mengundurkan Diri' Saat Turun dari Tahta Presiden RI

TRIBUNJAMBI.COM - Pak Harto menyusun konsep pidatonya dengan sangat hati-hati.

Editor: ridwan
Wikimedia/Creative Commons
Soeharto saat pembacakan surat pengunduran diri di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Mei 1998. 

Pada malam itu, dari ruang duduk keluarga, setelah bapak (Soeharto,red) memberi tahu kami tentang keputusan beliau untuk tidak meneruskan jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, dan setelah memberi nasehat pada kami, bapak berdiri menuju ruang kantorannya yang tidak jauh dari ruang duduk, sambil memanggil saya (Mbak Tutut,red).

Baca: JIKA Mau Tinggalkan Arab Saudi, Pimpinan FPI Habib Rizieq Bayar Denda Rp 550 Juta, Ini Alasannya

Baca: Rudy Badil Pendiri Warkop DKI Meninggal Dunia, Indro Warkop Tulis Janji Menyentuh!

Kemudian bapak memerintahkan saya untuk mengambil buku UUD 45 di lemari buku bapak.

“Untuk apa tho pak Buku UUD 45 ini,” Saya bertanya sambil menyerahkan buku tersebut.

“Bapak mau mencari kata berhenti menjadi Presiden, bapak tidak mau kata mengundurkan diri,” bapak menjawab sambil mulai membuka dan membacanya.

“Apa bedanya mengundurkan diri dan berhenti pak,” penasaran saya bertanya.

 Kang Ji Hwan Ditangkap karena Pelecehan Seksual Terhadap Dua Wanita dalam Keadaan Mabuk

 Sambil Bernyanyi, Tulus Mengampanyekan Pelestarian Gajah Sumatera dan Gerakan Peduli Pendidikan

 

“Beda, kalau mengundurkan diri, bapak belum selesai tugasnya sudah mundur, berarti bapak tidak bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan ke bapak.
Kalau berhenti, masih dalam jabatan dan masih siap menyelesaikan tugasnya, tapi karena dipaksa untuk tidak melanjutkan jabatannya, jadi berhenti, bukan kemauan bapak sendiri.”

“Lalu apa hubungannya dengan buku UUD 45 pak,” saya bertanya masih penasaran.

“Bapak akan mencari apakah kata-kata berhenti itu ada di UUD 45 dalam kaitannya dengan Kepresidenan. Bapak ingin semua didukung oleh undang-undang.”

Bapak menjelaskan dengan sabar dengan tetap membaca buku UUD 45, tiba tiba beliau berkata : “Nah ini ada kata kata berhenti. Coba kamu baca BAB III, Pasal 8.”

Baca: SIAPA Sebenarnya Iriawan, Jenderal Bintang 3 Diperiksa TGPF sebagai Saksi Kasus Novel Baswedan

Baca: Menyambut Tour de Singkarak, Dinas PUPR Kerinci Ajukan Rp 17 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Baca: Wow, Penghasilan Fantastis 7 Member BTS, Totalnya Sampai Masuk Daftar 100 Artis Terkaya Versi Forbes

 

Saya baca bagian tersebut, dan disitu tertulis dengan jelas kata yang bapak kehendaki.

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

“Iya pak, betul ada kata berhenti,” Sayapun mengiyakan pendapat bapak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved