Remaja 13 Tahun Kepergok Tidur Bersama Pacar di Kandang Ayam, Diduga Kerap Berhubungan Intim

ST, pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Bangsalsari, Jember, diduga berhubungan intim dengan Y, remaja berusia 13 tahun.

Editor:
Tribun Bali / Made Dwi Saputra Ilustrasi
Rayuan Berhubungan Intim 

TRIBUNJAMBI.COM - ST, pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Bangsalsari, Jember, diduga berhubungan intim dengan Y, remaja berusia 13 tahun.

Perbuatan bejat ST diketahui setelah keduanya tepergok ketiduran di kandang ayam diduga usai berhubungan intim.

Sebelumnya Y dikabarkan hilang setelah tak kunjung pulang ke rumah orang tua.

Baca: Dari Bandara Jambi Menuju Batam, Jamaah Haji Jambi akan Diterbangkan dengan Maskapai Garuda

Baca: Pemkab Kerinci, Ajukan 100 Lebih Formasi CPNS 2019, Tunggu Penetapan Anggaran di DPRD

Baca: Ingin Berurusan ke Kelurahan, Lepas Sepatu, Jadi Ciri Khas Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Baru

Akibat perbuatan itu, keluarga si anak melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bangsalsari, Jember.

Pencabulan anak dibawah umur tersebut bermula dari kenalan ST dan Y melalui media sosial facebook, dua pekan lalu.

Baca: Rakor Persiapan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Jambi, Digelar Hari Ini

Baca: Pemkab Muarojambi Hadiri Wisuda Santri Pondok Pesantren Riyadhul Amien di Maro Sebo

Baca: TERNYATA Pak Harto Tidak Pernah Ucapkan Mengundurkan Diri Saat Turun dari Tahta Presiden RI

Setelah ST berkenalan dengan seorang ABG yang berusia 13 tahun melalui facebook, ternyata keduanya akhirnya tahu, bahwa mereka tinggal di kecamatan yang sama, yakni Bangsalsari namun berbeda desa.

Dari kenalan lewat facebook itulah, keduanya akhirnya bertemu.

ST yang bekerja sebagai kuli bangunan ini lalu mengajak Y berpacaran.

Keduanya beberapa kali ketemuan.

 

Baca: Realisasi Anggaran Dinilai Terlambat, Wabup Sarolangun:Terlambat di Perencanaan Hingga Proses Lelang

Baca: Jadi Tersangka, Galih Ginanjar Dijemput Pukul 4 Pagi, Barbie Kumalasari Tak Kaget, Ini Kata Fairuz

Baca: Tak Ingin Dirolling, Jadi Toke Udang Saja, Ini 3 Poin Pesan Wabup pada Camat Nipah Panjang yang Baru

Sampai akhirnya mereka janjian untuk bertemu kembali pada Minggu (7/7/2019). Mereka bertemu sore hari.

Hari itulah, keluarga Y khawatir karena hingga malam hari Y tidak kunjung pulang.

Keluarga Y lantas mencari Y ke sejumlah tempat.

Sampai akhirnya pukul 23.00 Wib, keluarga Y menemukan Y dan ST di sebuah gudang kandang ayam milik seorang warga di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.

ST dipergoki tidur bersama Y.

Setelah ST puas melampiaskan nafsunya mencabuli dan menyetubuhi Y.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Bangsalsari.

Kini, kasus pencabulan dan persebutuhan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

"Benar ada laporan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kalau dari pengakuan tersangka satu kali melakukan itu, meskipun beberapa kali tersangka dan korban bertemu," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontas, Kamis (11/7/2019).

 Usai Diajak Foto di Pantai Pasongsongan Sumenep, Keperawanan Gadis Belia ini Direnggut Oleh Temannya

 TERUNGKAP, Pria Bertopeng Masuki Kamar Ibu Muda Ternyata Masih Bocah, Ketahuan Berkat Tanda di Perut

 Kisah Kopassus Turunkan 3 Pendekar Sakti Asal Banten Untuk Tangkal Ilmu Gaib Musuh & Menangkan Misi

Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di pertemuan terakhir, sebelum akhirnya ST ditangkap keluarga korban.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ST mengajak Y bertemu di sebuah kolam renang di Kecamatan Bangsalsari.

ST lantas mengajak Y ke sebuah gudang kandang ayam di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.

Di tempat itulah, ST diduga mencabuli dan menyetubuhi Y.

Keduanya lantas pulas tertidur di gudang kandang ayam dalam kondisi tanpa busana, itu usai berhubungan badan.

Sampai sekitar pukul 23.00 Wib, keluarga Y akhirnya memergoki ST dan Y yang sedang tertidur dalam keadaan saling berpelukan.

Menurut AKP Yadwavina Jumbo Qontas, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2 jo. 76 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Naik Honda Vario Boncengan Tiga, 3 Cewek ini Tewas Mengenaskan Usai Tubuhnya Dilindas Truk Trailer

 Bermula Operasi Caesar, Suami Jual Istri 20 Tahun untuk Ditiduri Lelaki, Follower Twitter Melonjak

 Kepala Sekolah SMP di Surabaya ini Cabuli 6 Siswanya, Aksi Bejat Juga Dilakukan di Tempat Ibadah

 Usai Melihat Mobil Tentara di Jalan Raya Juanda, Truk Boks Bermuatan Kopi ini Langsung Terguling

 

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pacari Anak 13 Tahun, Pemuda ini Hubungan Badan di Kandang Ayam & Ketiduran, Ortu Datang Berpelukan, https://madura.tribunnews.com/2019/07/11/pacari-anak-13-tahun-pemuda-ini-hubungan-badan-di-kandang-ayam-ketiduran-ortu-datang-berpelukan?page=all.
Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Mujib Anwar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved