Hanya Ini yang Bisa Dilakukan Rizieq Shihab jika Ingin Pulang ke Indonesia, Minta Pengampunan?

Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizink

Editor: Tommy Kurniawan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Hanya Ini yang Bisa Dilakukan Rizieq Shihab jika Ingin Pulang ke Indonesia, Minta Pengampunan? 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia nampaknya sulit terlaksana.

Hal ini disebabkan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab selama di Arab Saudi.

Sebelumnya, Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah, April 2017 silam.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).

Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.

Baca: Dubes Arab Saudi Pastikan Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Masalah Denda hingga Deportasi

Baca: Nama Habib Rizieq Sering Sekali Dimunculkan Kubu BPN, Pengamat Politik: Beri Tekanan Kepada Jokowi

Baca: Alasan Menteri Susi Minta Saham Facebook Tantang Mark Zuckerberg Lomba Paddle: Sahamnya Beli Kapal!

Baca: Celana Ketat Hingga Tampak Baju Dalaman, Deretan Foto Manohara Tonton Persija VS Persib Liga 1 2019

Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.

Visa ini mengharuskan pemiliki keluar dari Arab Saudi setiap tiga bulan untuk memperbarui izin visanya.

Menurut Agus, Rizieq harus membayar denda sebesar Rp 110 juta per orang.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sementara informasi yang dimiliki pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.

Namun, Agus tak dapat memastikan apakah empat orang tersebut merupakan pihak keluarga Rizieq atau hanya pendamping saja.

"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.

Namun, ada hal lain lagi yang bisa membuat Rizieq terhalang untuk kembali ke Indonesia.

Meskipun membayar denda, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.

Baca: Durhaka Barbie Kumalasari, Sang Ibu Sampai Minta Sang Anak Untuk Bertobat, Terbongkar Tabiat Aslinya

Baca: Syahrini Hamil? Perubahan Tubuh Istri Reino Barack Tampak Sepulang Bulan Madu: Itulah yang Terjadi

Baca: Reaksi Tak Terduga Salmafina Sunan Angkat Bicara Soal Isu Dirinya Pindah Agama: Kurang Ajar Emang!

Baca: Pengacara Sodorkan Bukti Baru, Chat Rey Utami ke Barbie Kumalasari Jadi Awal Mula Konten Ikan Asin

Namun, terang Agus, ada pula cara lain yang bisa dilakukan Rizieq untuk pulang tanpa harus membayar denda.

Tak hanya satu, Agus bahkan memaparkan dua cara yang bisa dilakukan.

Misalnya saja, Rizieq bisa memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.

Jika mendapatkan pengampunan, maka Rizieq tidak perlu membayar denda untuk dapat pulang.

"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.

Selain itu cara lainnya bisa dibilang cukup ekstrem.

Agus bahkan mengistilahkan cara ini dengan 'menangkapkan diri'.

Agus menyebutkan, cara yang bisa dilakukan adalah Rizieq tinggal datang ke detensi imigrasi agar dirinya ditangkap dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Namun, perlu waktu yang agak lama dalam prosesnya.

Pasalnya, sebelum di deportasi Rizieq harus mendekam di penjara terlebih dulu selama 6 hingga 10 bulan.

Terlebih, jika cara itu yang dilakukan, Rizieq akan dilarang memasuki wilayah kerajaan Arab Saudi selama lima tahun.

"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.

Pemerintah Tegaskan Tak Halangi Kepulangan Rizieq Shihab

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, tidak ada yang menghalangi Rizieq Shihab jika ingin kembali ke Tanah Air.

"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti diberitakan Kompas.com.

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.

Satu suara, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak membenarkan asumsi yang menyebutkan bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq.

"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved