Ajukan Kasasi ke MA, Kubu 02 Diisukan Pecah Kongsi, Pihak Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Beda Sikap

Status permohonan PHP yakni tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari Pemohon

Editor: Nani Rachmaini
Kompas TV
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.

Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini.

Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA.

"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Soal Kasasi di MA, Kubu Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Pecah Kongsi? Berikut Ini Fakta-faktanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved