Ajukan Kasasi ke MA, Kubu 02 Diisukan Pecah Kongsi, Pihak Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Beda Sikap
Status permohonan PHP yakni tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari Pemohon
Ajukan Kasasi ke MA, Kubu 02 Diisukan Pecah Kongsi, Pihak Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Beda Sikap
Status permohonan PHP yakni tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
TRIBUNJAMBI.COM-Sengketa Pemilihan Presiden 2019 belum selesai.
Pada 3 Juli lalu, Mahkamah Agung menerima dan meregistrasi permohonan kasasi pelanggaran pemilu, yang mengatasnamakan pihak 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun, soal kasasi ini, pihak Prabowo-Sandi dan kuasa hukumnya memiliki argumentasi yang berbeda saat memberi keterangan ke media massa.
Kubu Prabowo-Sandi menyebut kasasi tersebut diajukan tanpa sepengetahuan pihaknya.
Sedangkan kubu kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut kasasi telah ditandatangani oleh Prabowo-Sandi di atas materai dan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo.
Jadi, mana yang benar? Berikut ini Tribun rangkum fakta-fakta dan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat dalam permohonan kasasi tersebut.
1. Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.