Ajukan Kasasi ke MA, Kubu 02 Diisukan Pecah Kongsi, Pihak Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Beda Sikap

Status permohonan PHP yakni tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari Pemohon

Editor: Nani Rachmaini
Kompas TV
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.

2. Kuasa Hukum Bantah Kasasi Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo angkat bicara mengenai Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur Sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Agung.

Ia membantah bahwa permohonan PAP ke duanya tersebut tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

Menurutnya, permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019.

Permohonan No.2 P/PAP/2019 itu, berdasarkan Surat kuasa langsung dari Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dengan memberikan Kuasa khusus pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam, dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum.

Hal itu seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp.6000,- dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

"Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis, (11/7/2019).

Ia juga membantah bahwa permohonan PAP yang pertama di MA tersebut ditolak.

Status permohonan PHP yakni tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

"Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima, dikarenakan adanya cacat formil dan setelah Legal Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali," pungkasnya.

KPU Siapkan Jawaban

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jawaban untuk merespon gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak turut tergugat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved