Fakta Baru Kasus Novel Baswedan - Motif Politik, 3 Jenderal Aktif, Hingga Pesimis Terungkap

Ini setelah Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF menyerahkan laporan hasil kerjanya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. 

Berikut sederet fakta baru perkembangan kasus Novel Baswedan.

Novel Baswedan
Novel Baswedan ((KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN))

1. Ada Temuan Menarik

Kepala Humas Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal mengatakan, dari hasil investigasi TGPF menemukan hal menarik.

Namun, Iqbal enggan mengungkap hal menarik tersebut.

"Ada temuan, progres dari tim pakar ini, temuan yang menarik.

Nanti Insya Allah kami sampaikan juga itu pada sesi konferensi pers paling lambat minggu depan," kata Iqbal di kesempatan yang sama.

TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.

Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.

2. Ada Motif Politik

Dalam kerjanya, TGPF juga mendalami motif-motif politik terkait kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan.

TGPF bentukan Polri ini sudah menyerahkan hasil investigasinya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Selasa (9/7/2019).

Salah seorang anggota tim, Hendardi, mengatakan, dari hasil investigasi itu ada dugaan bahwa kasus penyerangan Novel Baswedan berlatar belakang politik.

"Tentu saja ini bukan perkara biasa.

Bukan perkara pembunuhan biasa di pinggir jalan tapi perkara yang melibatkan, saya kira orang yang juga bisa kita kategorikan sebagai ada latar belakang politik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved