Oknum Mahasiswi Asal Jambi Jadi Mucikari di Sleman, Jual PSK ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya

Seorang mahasiswi asal Jambi menjadi mucikari di Sleman, Yogjakarta dan kedapatan menjual sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) ke pria hidung belang.

Editor:
Tribun Jogja/Santo Ari
AL, seorang mahasiswa yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sleman dalam Operasi Pekat Progo 2019 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswi asal Jambi menjadi mucikari di Sleman, Yogjakarta dan kedapatan menjual sejumlah pekerja seks komersial (PSK) ke pria hidung belang.

Polres Sleman ungkap kasus prostitusi online saat Operasi Pekat Progo 2019, dan hasilnya seorang mahasiswi berinisial AL (22) turut diamankan

Mucikari yang ditangkap memasarkan pekerja seks melalui akun Twitter @Mecca951 ke pria hidung belang.

Selama ini diketahui AL tinggal di kos eslkusif Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta 10 Juli 2019, Aries Tak Sabar Nantikan Libur Bersama Pasangan, Zodiak Kamu?

Baca: Ngaku Gemes, Ibu Hamil Ini gidam Jambak & Dimasakin Nikita Mirzani, Pengen Tahu Reaksi Si Nyai?

Baca: Penyelundup Rokok Luffman di Jambi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dari pemantauan tim cyber, pihaknya mendapat informasi ada akun Twitter yang menawarkan jasa prostitusi, beserta mencantumkan foto perempuan dan harga yang ditentukan.

"Di sana tertulis informasi, satu kali transaksi dikenakan tarif Rp 500 ribu untuk kencan selama satu jam. Di sana juga dicantumkan nomor si mucikari yang dapat dihubungi jika ada yang berminat," jelasnya.

Pihaknya melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa mucikari tersebut malaksanakan transaksi di sebuah hotel di wilayah Nologaten pada 24 Juni kemarin.

Baca: ULP Sarolangun, Selesaikan Puluhan Paket Lelang Proyek, Paling Banyak di Dinas PUPR

Baca: Rp 10 Juta Raib, Dukun Palsu di Jambi Diamankan Polisi, Janjikan Bisa Gandakan Uang

Baca: Pemilik 6 Zodiak Ini Paling Mudah Dipengaruhi, Gampang Diajak ke Hal Buruk!

Kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan dan bersamaan dengan itu dilakukan penangkapan terhadap mucikari yang juga masih berada di dalam hotel.

Dari penangkapan itu, kepolisian juga menyita barang bukti HP yang digunakan mucikari untuk janjian dengan pengguna, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 600 ribu.

"Dalam transaksi itu pelaku mucikari mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Dari keterangan pelaku ia baru pertama kali beraksi. Umur akun Twitter-nya baru dua jam," bebernya.

Ipda Apfryyadi mengatakan mucikari ini hanya mempekerjakan satu orang pekerja seks.

Foto perempuan yang dicantumkan di medsos sama dengan yang dipekerjakannya.

Baca: Miliki Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, Ozi Divonis 14 Tahun Penjara

Baca: Digerebek Bermain Judi, 4 Ibu Rumah Tangga di Sungaipenuh Akhirnya Digelandang Buser Polres Kerinci

Baca: Berkuasa 67 Tahun di Inggris Ratu Elizabeth II Diprediksi Mundur di Usia 95 Tahun, Siapa Gantinya?

Atas kasus tersebut petugas menahan Angel dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ia pun dijerat dengan UU ITE tentang muatan informasi yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.

KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan upaya patroli cyber.

"Kami akan terus melakukan patroli cyber dan memantau akun-akun seperti ini. Kalau ada temuan, pasti akan kita lakukan penindakan," ujarnya.

Adapun Polda DIY beserta jajaran Polres telah melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Progo.

Operasi yang menyasar penyakit masyarakat ini berlangsung selama 10 hari, mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2019.

"Dalam operasi ini ada empat kasus prostitusi. Satu dengan modus online dan sisanya adalah prostitusi berkedok salon atau spa," paparnya.

Ungkap Kasus Serupa

Kasus prostitusi online yang melibatkan mahasiswa sebagai mucikari juga pernah diungkap oleh pihak kepolisian pada Maret lalu.

Pada tanggal 7 Maret silam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap CK (33) seorang perempuan warga Maguwoharjo, dan pada 12 Maret menangkap HP (25) mahasiswa warga Tanjung Penyembal, Riau. 

Keduanya beroperasi melalui sosial media.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menggelar konferensi pers Senin (18/3/2019) mengatakan, tersangka HP yang masih berstatus mahasiswa ini membuat 15 akun twitter untuk mengiklankan para pekerja seks yang dikelolanya maupun berkomunikasi dengan pengguna jasa.

Jadi jika ada pelanggan yang mau booking dapat langsung berkomunikasi di twitter wanita yang ingin dibookingnya.

Setiap akun sudah terdapat foto-foto dari wanita.

Namun yang mengelola dan melakukan komunikasi melalui akun twitter tersebut adalah pelaku sendiri.

"Setelah cocok dan deal dengan pengguna jasa, pelaku menghubungi wanitanya dan menentukan waktu serta lokasi bertemu. Pelaku meminta DP 30 % dari harga booking melalui transfer dan sisa pembayaran akan langsung diberikan pelanggan kepada perempuan yang dibooking," terangnya.

Yuliyanto mengatakan tak sedikit perempuan pekerja seks yang berstatus mahasiswa.

Tarif paling mahal yang ia tarik adalah Rp 1,3 juta.

HP saat diinterogasi mengatakan para wanita ini yang menawarkan diri agar diiklankan olehnya.

"Mereka menawarkan diri ke saya untuk dipromosikan, kenal dari mulut ke mulut. Ada yang dari Jogja ada yang dari luar," ujarnya.

Kasus lainya adalah ditangkapnya CK, perempuan yang saat ini tengah hamil delapan bulan.

Tersangka ini menerima booking online melalui whatsapp.

Jika ada permintaan yang membutuhkan teman wanita untuk short time, maka pelaku akan mengirimkan beberapa foto wanita kepada calon pemakainya.

Pambayaran jasa dibayar penuh dengan transfer ke rekening pelaku, dan bayaran tersebut akan dipotong untuk pelaku dan sisanya akan ditransfer ke wanita panggilanya.

Setidaknya ada 20 pekerja seks yang dikelolanya.

"Yang kita sayangkan dan prihatin, pelaku ini sedang hamil delapan bulan. Karena kondisinya ini, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Kedua tersangka ini berbeda jaringan dan diproses dengan dua laporan polisi yang berbeda pula.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan penjara maksimal enam tahun.

Selain itu ada beberapa pasal lainnya termasuk pasal tentang perdagangan orang, dan pasal yang mengatur tentang penyedia jasa pornografi.( Tribunjogja.com | Santo Ari )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Prostitusi Online di Sleman Terbongkar, Mucikarinya Mahasiswi, Buka Tarif Shortime Rp500 Ribu, https://jogja.tribunnews.com/2019/07/09/prostitusi-online-di-sleman-terbongkar-mucikarinya-mahasiswi-buka-tarif-shortime-rp500-ribu?page=all.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved