Pengakuan Mengejutkan Galih Ginanjar ke Polisi, Ternyata "Ikan Asin" Diniatkan Untuk Ini

Pada Jum'at (5/7/2019), Galih Ginanjar menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya terkait video ikan asin, di Polda Metro Jaya.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Galih Ginanjar mengaku berniat permalukan Fairuz 

"Menurut gue gini, kan itu biasa, jokes gitu. Kalau kalian sadar itu sebenernya materi stand up," ungkap Galih seperti yang diberitakan Grid.ID pada 29 Juni 2019. 

Pengakuan Galih tersebut justru semakin membuat geram publik.

Namun siapa sangka kini Galih Ginanjar justru mengakui motif perbuatannya saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya?

Melansir laman Kompas.com, Senin (8/7/2019), hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jum'at (6/7/2019).

Galih Ginanjar setelah menjalani penyidikan

 

"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," ungkap Argo Yuwuno, dikutip dari laman Kompas.com.

Meski telah mengakui perbuatannya yang dengan sengaja mempermalukan Fairuz, Galih Ginanjar masih berstatus sebagai saksi.

Sebelum Galih Ginanjar diperiksa oleh pihak kepolisian, Fairuz A Rafiq terlebih dulu telah diperiksa pada Rabu (3/7/2019).

Pihak penyebar video akan diperiksa setelah penyidikan Galih ginanjar.

Diberitakan Grid.ID beberapa waktu yang lalu, pihak penyebar video yakni Rey Utami dan Pablo Benua bahkan tak penuhi panggilan kepolisian dan hanya mewakilkan sang kuasa hukum, Farhat Abbas.

Farhat mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut tengah berada di luar kota, sehingga berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Sebagai informasi, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus pelanggaran ITE.

Fairuz bahkan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris, untuk menangani kasusnya.

Pihak pembuat video dan Galih terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

VIDEO: Keseruan turnamen E-sport Mobile Legend di kantor Tribun Jambi

IKUTI INSTAGRAM TRIBUN JAMBI, TER-UPDATE TENTANG JAMBI:

ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI GRID DENGAN JUDUL SESUMBAR SEBUT BAU...

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved