SYARAT Rekonsiliasi Imam Besar FPI Rizieq Shihab Dipulangkan, Masinton: Suporter Tidak Usah Ngatur

TRIBUNJAMBI.COM - Menanggapi mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Politikus

Editor: ridwan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Menanggapi mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai `suporter' tak perlu ikut mengatur rencana rekonsiliasi kedua peserta Pilpres 2019 tersebut.

Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitter-nya, meminta Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dipulangkan ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi.

"Itu kan urusan Pak Joko Widodo dan Pak Prabowo Subianto. Suporter tidak usah ikutan mengatur, itu urusan kandidatnya," ujar Masinton Pasaribu ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Masinton Pasaribu menolak mengomentari lebih lanjut pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak tersebut.

Ia meminta pendukung kedua kubu untuk tidak memanaskan situasi, yang bisa mengakibatkan pertemuan keduanya lebih lama atau bahkan batal.

Baca: Prediksi Final Copa America 2019 Brazil vs Peru Begini Cara Live Streaming, TV Nasional Tidak Siaran

"Itu urusan kandidat, suporter adem ayem saja lah, Pilpres kan sudah selesai," katanya.

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak sependapat soal perlunya rekonsiliasi.

Namun, dengan catatan pemerintah harus mengizinkan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Hal tersebut Dahnil Anzar Simanjuntak sampaikan melalui akun twitternya @DahnilAnzar pada Kamis (4/7/2019).

Sebelum berpendapat, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan idenya ini merupakan pandangan pribadinya.

Baca: Sengitnya Turnamen E-sport Mobile Legends Tribun Jambi, Lebih 100 Tim Berebut Juara

"Bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan," tulisnya.

Berangkat dari hal tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengajak masyarakat Indonesia membangun toleransi yang nyata, di mana tidak ada lagi stigma kaum radikalis dan sebagainya.

"Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis dan lain-lain," tulisnya.

Sebelumnya, pasca-berstatus sebagai tersangka atas kasus chat mesum, imam besar FPI itu pergi ke Arab Saudi.

Namun, setahun kasus itu berjalan, akhirnya pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Baca: Cara Live Streaming Copa America 2019 antara Argentina vs Chile Tidak Disiarkan Langsung TV Nasional

Dikutip dari Tribunnews, kasus bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Diduga, percakapan itu melibatkan Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza Husein.

Sedangkan Rizieq Shihab diduga menjadi lawan bicara Firza Husein dalam percakapan tersebut.

Baca: Hadang dan Rampas Mobil, Debt Collector Diamuk Massa dan Ditelanjangi, Dipukul Pakai Benda Tumpul

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika itu mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran percakapan itu.

Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Hingga akhirnya pada 31 Januari 2017, Firza Husein ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.

Firza Husein adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017, karena dituduh melakukan pemufakatan makar.

Baca: PETINJU Chris John Tertawa Terbahak-bahak Ditantang Gubernur NTT Adu Jotos di Atas Ring

Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat.

Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Namun, keduanya kompak mangkir.

Pada 10 Mei 2017, polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian.

Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

Baca: Ajarkan Anak untuk Tidak Memukul Benda Saat Menangis

Namun, saat itu Rizieq Shihab sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.

Setelah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka juga.

Polisi masih menunggu hingga Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Rizieq Shihab melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia, lantaran merasa dikriminalisasi.

Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.

Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.

Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.

Baca: Dipasang di 22 Lokasi, Ini Manfaat Fire Protection Milik PLN Jambi

Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq Shihab marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq Shihab sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Kapitra Ampera mengklaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq Shihab dalam kasus itu.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB.

Dalam laporan tersebut, Rizieq Shihab menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

Rizieq Shihab juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.

Baca: Sinopsis A Dogs Journey Rilis 10 Juli 2019, Adaptasi Novel Tahun 2012, Kelanjutan A Dogs Purpose

Surat tersebut dikirimkan Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan.

Pada Lebaran 2018, dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.

Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca: Keluar dari Zona Nyaman, Shellen Tertantang untuk Menari di Tempat Umum

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq Shihab lewat surat. (Rizal Bomantama)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Dipulangkan Jadi Syarat Rekonsiliasi, Politikus PDIP: Suporter Tidak Usah Ikut Ngatur,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved