DUA Korban Kerusuhan 21-22 Mei Harun dan Abdul Aziz Ditembak Petrus, Cirinya Berambut Panjang

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Kepolisian memastikan empat dari sembilan korban meninggal pada kerusuhan 21- 22

Editor: ridwan
(Kolase Tribunnews.com)
Kondisi Jakarta 22 Mei 2019 

Cara kedua, penyidik juga menggunakan teknologi voice analysis.

Cara ini dilakukan untuk mengidentifikasi jenis suara letusan pada saat kerusuhan.

"Dianalisis apakah benar suara senjata api.

Baca: PAK Harto Alami 3 Peristiwa Tak Biasa, Sebelum Bu Tien Wafat: Ada Hujan Badai hingga Tatapan Kosong

Karena setiap letusan itu punya kekhasan masing-masing.

Atau letusan petasan.

Ini semuanya akan dibedakan nanti," ujar Dedi.

Hasil dari analisis keduanya, lanjut Dedi, akan dikombinasikan dengan hasil rekonstruksi terhadap korban meninggal dunia, termasuk keterangan saksi.

Diharapkan, cara ini membuahkan hasil menguak sosok penembak misterius itu.

Baca: PAK Harto Alami 3 Peristiwa Tak Biasa, Sebelum Bu Tien Wafat: Ada Hujan Badai hingga Tatapan Kosong

"Karena ada saksi yang melihat korban itu tertembak, jatuh, kemudian dievakuasi. Semuanya itu akan kami dalami," ujar Dedi.

10 Brimob Dihukum Internal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal.

Sanksi internal berkaitan dengan aksi kekerasan yang mereka lakukan kepada warga saat kerusuhan, 21-22 Mei 2019.

Baca: INFO PENTING, Besok PLN Jambi akan Lakukan Pemadaman

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dedi melanjutkan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi.

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya.

Baca: POLISI Beberkan Kronologi 2 Korban Tewas pada Kerusuhan 22 Mei, Ditembak dari Jarak 30 Meter

Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.

Baca: Akhirnya Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan, Thoriq Rizky Dievakusi Dalam Keadaan Tewas

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Polisi: 2 Korban Tewas pada Kerusuhan 22 Mei Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal", "Polisi Identifikasi "Petrus" di Rusuh 21-22 Mei, Ini Ciri-cirinya...", "Terbukti Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob Dijatuhi Sanksi",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved