Pakai Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Buruh Pabrik di Surabaya Mencabuli Bocah SD

Seorang pekerja buruh pabrik sepatu di daerah Balongsari Surabaya diduga mencabuli anak tetangganya.

Editor:
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pekerja buruh pabrik sepatu di daerah Balongsari Surabaya diduga mencabuli anak tetangganya.

Pria bernama AD (28) warga Dimpong Manggarai melakukan perbuatan tersebut kepada anak berusia 10 tahun.

Saat ditangkap, AD hanya tertunduk mengaku pasrah.

Kejadian itu diakuinya lantaran tak bisa mengendalikan Nafsu saat melihat korban.

 Baca: Lewat Es Krim Favorit Ternyata Bisa Bongkar Sifat Asli Doi, Es Krim Cone Ungkap Sifat Penyabar!

Baca: Razia Operasi Pekat di Jalan Baru, Personel Polda Jambi Temukan Warung Diduga Praktek Prostitusi

Baca: Siap-siap, Soal Ujian CPNS 2019 dan O3K 2019 Mengalami Perubahan, Simak Perbedaanya!

"Tersangka merupakan tetangga kos di Balongsari. Pada saat korban memetik daun pandan di pinggir sungai, tersangka melambaikan tangan menyuruh korban mendekat," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (4/7/2019).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, AD memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban dan meminta untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

"Pengakuannya satu kali," kata Ruth Yeni.

Polisi juga menyita barang bukti pakaian yang digunakan korban dan tersangka.

Baca: Ditengah Kabar Perceraian, Song Hye Kyo Bakal Muncul Perdana di Publik hingga Isu Kehamilannya

Baca: Kondisi Terkini, Angka Konsumsi Ikan Masyarakat Sungai Penuh Masih di Bawah Target Provinsi

Baca: Isuzu Sipin Mobilindo Buka Promo Merdeka, DP Rp 10 Juta Bisa Dapat Isuzu Traga

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Oknum Guru Cabuli 30 Siswa SD

 Oknum seorang guru SD di Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur mencabuli sebanyak 30 murid kelas V SD.

Selamet Priyanto (46) adalah oknum guru berstatus PNS di SDN Sidomelangean, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Perilaku bejat itu dilakukan pelaku pada puluhan korbannya itu pada Oktober 2018. Akibat perbuatannya sejumlah siswa mengalami trauma hingga kerusakan organ intim.

Semua korban adalah siswa si pelaku, yang mana Slamet sebagai wali kelasnya.

Slamet melampiaskan nafsu bejatnya di ruang perpustakaan dan ruang kelas. Ada saja modus pelaku saat hendak melampiaskan pada para anak didiknya.

Seorang korban berinisial M, mengaku sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

"Pak guru sering meraba - raba sejak saya kelas lima," ungkap M.

Tempat yang sering dipakai guru untuk berbuat cabul adalah di dalam kelas, perpustakaan dan di rumahnya.

Paling sering dilakukan pak guru saat jam pelajaran dipanggil diajak ke kelas atau aula perpustakaan. Di tempat itulah pelaku melampiaskan nafsunya.

Baca: BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Utilisasi Review di RS Siloam Jambi, Samakan Pemahaman Pelayanan

 

Modus lain, saat pelaku hendak berbuat cabul, kadang memanggil para korbannya untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan mengambil CD dan Laptop untuk materi pembelajaran.

Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika sampai menceritakan apa yang telah dilakukannya.

Ada seorang korban yang dari hasil visumnya organ intim sudah mengalami kerusakan cukup parah ( maaf selaput daranya rusak akibat jari tangan nakal pelaku, red).

Perilaku yang tidak bisa dibuat panutan itu tidak hanya pada korban siswa perempuan, tapi juga pada siswa laki - lakinya, hanya polanya yang berbeda.

 

Sejumlah siswa berani menceritakan apa yang diperbuat gurunya itu, ketika Slamet lama tidak mengajar karena mengikuti ujian sertifikasi.

Akhirnya sejumlah orang tua korban melaporkan ke polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat mengatakan, sudah mengamankan guru cabul tersebut.

"Kasus ini sudah masuk penyidikan dan kami sudah memintai keterangan 9 korban anak dibawah umur," kata Norman kepada Surya.co.id, Rabu (3/7/2019).

Korban sudah ditahan sejak Kamis atau terhitung tujuh hari ini.

"Barang bukti cukup dan ada korban.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru SD Berstatus PNS Cabuli Puluhan Siswa Laki-laki dan Perempuan di Ruang Kelas Saat Jam Pelajaran, 

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Buruh Pabrik Cabuli Anak SD di Surabaya Karena Nafsu, Beri Rp 2 Ribu Agar Korban Tak Cerita, https://madura.tribunnews.com/2019/07/05/buruh-pabrik-cabuli-anak-sd-di-surabaya-karena-nafsu-beri-rp-2-ribu-agar-korban-tak-cerita?page=all.

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Aqwamit Torik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved