Pakai Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Buruh Pabrik di Surabaya Mencabuli Bocah SD
Seorang pekerja buruh pabrik sepatu di daerah Balongsari Surabaya diduga mencabuli anak tetangganya.
Seorang korban berinisial M, mengaku sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
"Pak guru sering meraba - raba sejak saya kelas lima," ungkap M.
Tempat yang sering dipakai guru untuk berbuat cabul adalah di dalam kelas, perpustakaan dan di rumahnya.
Paling sering dilakukan pak guru saat jam pelajaran dipanggil diajak ke kelas atau aula perpustakaan. Di tempat itulah pelaku melampiaskan nafsunya.
Baca: BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Utilisasi Review di RS Siloam Jambi, Samakan Pemahaman Pelayanan
Modus lain, saat pelaku hendak berbuat cabul, kadang memanggil para korbannya untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan mengambil CD dan Laptop untuk materi pembelajaran.
Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika sampai menceritakan apa yang telah dilakukannya.
Ada seorang korban yang dari hasil visumnya organ intim sudah mengalami kerusakan cukup parah ( maaf selaput daranya rusak akibat jari tangan nakal pelaku, red).
Perilaku yang tidak bisa dibuat panutan itu tidak hanya pada korban siswa perempuan, tapi juga pada siswa laki - lakinya, hanya polanya yang berbeda.
Sejumlah siswa berani menceritakan apa yang diperbuat gurunya itu, ketika Slamet lama tidak mengajar karena mengikuti ujian sertifikasi.
Akhirnya sejumlah orang tua korban melaporkan ke polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat mengatakan, sudah mengamankan guru cabul tersebut.
"Kasus ini sudah masuk penyidikan dan kami sudah memintai keterangan 9 korban anak dibawah umur," kata Norman kepada Surya.co.id, Rabu (3/7/2019).
Korban sudah ditahan sejak Kamis atau terhitung tujuh hari ini.
"Barang bukti cukup dan ada korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.(*)