6 Debt Collector Terkapar saat Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Berakhir Seperti Ini

Pelaku mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan. Akhirnya berakhir seperti ini

Editor: Duanto AS
Kolase Tribun-Medan.com/Capture Video
Enam debt collector rampas mobil di dalam tol. 

Sering kejadian gerombolan debt collector merampas motor atau mobil di jalanan.

Kali ini sungguh mengenaskan, mobil rombongan pengantin dirampas debt collector.

Pastinya membuat acara nikahan jadi berantakan dan bikin telantar pengantar rombongan pengantin.

Lebih kasihan lagi sampai mengorbankan anak kecil, saking capenya sampe tertidur di atas rumput.
Seperti kejadian yang diposting oleh page Facebook IWO Karawang.

Mengabarkan mobil rombongan pengantin diberhentikan oleh gerombolan debt collector.

Berita yang dikutip dari AlexaNews.ID ini menceritakan mobil rombongan besan pengantin asal Karawang yang akan menuju lokasi hajatan di Cikuda Kabupaten Bogor pada Minggu (22/6/2/2019).

Mobil Daihatsu Xenia silver B 1206 GFR dihentikan paksa oleh 5 orang debt collector.

Mereka memaksa agar supir beserta penumpang turun dan menyerahkan mobil. Selanjutnya mereka disuruh naik angkot.

Tapi, ditolak oleh rombongan mobil yang dikendarai Karsim alias Borjen itu dan minta diselesaikan di kantor polisi.

Dikutip dari AlexaNews.ID, Ocih warga Karawang yang berdomisili di Desa Jayamulya Kecamatan Cibuaya, salah seorang keluarga menceritakan yang mereka alami.

“Rombongan besan berangkat dari Karawang untuk datang ke acara kondangan pada jam 07: 00 pagi menuju ke alamat Kampung Cikuda Desa Wana Herang. Berangkat 2 mobil yang satu mobil kol buntung dan yang satu mobil xenia warna silver,” ujar Ocih.

“Rombongan tersebut membawa kejadian yang menimpa keluarganya ke kantor kepolsian sektor cibubur,” kata dia.

Katanya dugaan perampasan ini kini ditangani kepolisian sektor Cileungsi.

Rupanya Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia belum tersosialisasi baik.

Karena melakukan perampasan atau eksekusi kendaraan seharusnya dilakukan setelah melalui keputusan jaksa di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved