OKNUM Polisi Diduga Hamili 2 Wanita Sekaligus, Kedua Korban Ditelantarkan hingga Melahirkan

TRIBUNJAMBI.COM- Tindakan tidak terpuji oknum polisi yang diduga menghamili dua wanita sekaligus menjalani

Editor: ridwan
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM- Tindakan tidak terpuji oknum polisi yang diduga menghamili dua wanita sekaligus menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP), mencoreng institusi kepolisian.

Oknum polisi tersebut berinisial Briptu FM. Ia merupakan anggota Polres Pulau Buru, Maluku.

Briptu FM diduga telah menghamili dua wanita sekaligus.

Hal itu membuat Briptu FM mesti menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.

Baca: Pemkot Jambi Akan Ujicoba Bus Rapid Transit, Bus Capsul Berkapasitas 14 Seat

Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa, dan Brigpol Abdullah Wattimury.

Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili Bripka FM, yakni WOF dan RRW.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut.

Baca: PPDB di Bungo Masih Terkendala Orang tua yang Tak Paham Sistem Zonasi

Ia lalu menelantarkan keduanya.

Penelantaran dilakukan hingga kedua wanita itu melahirkan.

Roem mengatakan, setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.

Baca: Setelah Kriss Hatta Divonis Bebas dan Tidak Bersalah, Ibunda dari Aktor Ini Malah Alami Hal Ini

"Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka," kata Roem, kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2019).

Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian.

Hal itu karena perbuatan tersebut tercela dan tidak dibenarkan.

Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca: Polsek Gunung Kerinci akan Telusuri Peredaran Uang Palsu

Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.

"Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu. Intinya, ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Briptu MF menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.

Baca: SEORANG Prajurit Kopassus Tersesat 18 Hari di Tengah Hutan Belantara Papua Diikuti 3 Sosok Misterius

Kasus yang menjerat Briptu MF sebelumnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.

"Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan," kata dia.

Menghilang Setelah Hamili Pacar

Sebelumnya di Sumatera Selatan, seorang oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan karena menghamili pacarnya.

Baca: Kerjasama Gagal, DKP Jambi Kewalahan Pasarkan Produksi Ikan Patin

Bripda RFK, oknum polisi yang dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan karena menghamili pacarnya HS (23), pada Jumat (22/2/2019).

Wanita yang kini kuliah di perguruan tinggi di Palembang itu mengaku telah hamil tiga bulan hasil hubungannya bersama Bripda RFK.

Hal itu terbongkar setelah korban melakukan cek kesehatan di rumah sakit pada 6 Februari 2019. Hasilnya menunjukkan HS positif hamil.

Baca: Rebut Hadiah Jutaan, Ratusan Peserta Bersaing di Turnamen Mobile Legends Tribun Jambi

"Dia sudah tahu saya hamil, katanya mau tanggung jawab dan datang bersama orangtuanya ke rumah. Tapi sekarang malah menghilang," kata HS seusai membuat laporan di Propam Polda Sumsel.

Diungkapkan HS, ia telah dua tahun menjalin hubungan dengan Bripda RFK.

Selama dua tahun itu, keduanya sering melakukan hubungan suami istri setelah dirayu oleh Bripda RFK.

"Dia bilang akan menikahi saya kalau terjadi apa-apa."

Baca: POTONG Ayam Tak Pernah Bertelur, Wanita Ini Kaya Raya: Temukan Harta Senilai Rp 4 Miliar

"Tapi sekarang dia menghilang, handphone-nya juga sudah tidak aktif lagi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Tri Jayanto berharap laporan tersebut cepat ditindaklanjuti.

Sehingga, Bripda RFK bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari pelaku sekarang tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab,sehingga kita melaporkan kejadian ini. Klien kami sudah mengandung, tetapi oknum polisi tersebut tak mau tanggung jawab," kata Tri.

Baca: Terjerat Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Jambi, Warga Tiongkok Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, akan segera mengecek laporan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Dua Wanita, Oknum Polisi di Maluku Disidang"

Baca: Seratus Tim Mobile Legend akan Bersaing di Tournament Tribun Jambi Cyber Games 2019

Baca: SEORANG Prajurit Kopassus Tersesat 18 Hari di Tengah Hutan Belantara Papua Diikuti 3 Sosok Misterius

Baca: POTONG Ayam Tak Pernah Bertelur, Wanita Ini Kaya Raya: Temukan Harta Senilai Rp 4 Miliar

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Polisi Diduga Hamili 2 Wanita Sekaligus, Kedua Korban Ditelantarkan hingga Melahirkan,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved