Terjerat Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Jambi, Warga Tiongkok Dituntut 4 Tahun Penjara
Kong Huiping terdakwa kasus penyelundupan benih lobster di Jambi dituntut 4 tahun penjara, pada Kamis (4/7).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Terjerat Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Jambi, Warga Tiongkok Dituntut 4 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kong Huiping terdakwa kasus penyelundupan benih lobster di Jambi dituntut 4 tahun penjara, pada Kamis (4/7).
Rendy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) menuntut Kong Huiping warga Negara Tiongkok penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Rendy mengatakan Kong Huiping terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan baby lobster yang merupakan hewan yang di lindungi.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaska kepada terdakwa yakni 4 tahun penjara," katanya.
Selain itu terdapat lima terdakwa Warga Negara Indonesia (WNI). Pertama, Lucky Herman dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Baca: Seratus Tim Mobile Legend akan Bersaing di Tournament Tribun Jambi Cyber Games 2019
Baca: Pasar Atas Sarolangun Semrawut, Dinas Perkim Tuding Gara-gara PKL Susah Diatur
Baca: Awal Triwulan III, Realisasi Fisik Dinas PUPR Kota Jambi Baru 30 Persen
Baca: Bupati Safrial ingin Tanjab Barat Jadi Contoh Pembangunan Ramah Lingkungan
Selain itu Zainuri, Purnama Andika Putra, dan Antoni masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kuruangan.
Sementara itu, Ramlan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subisder 2 bulan kurungan. Dan Sabirin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kuruangan.
"Tuntutan yang di jatuhkan kepada terdakwa dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini," ungkapnya.
Para terdakwa tersebut di tuntut berdasarkan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) undang undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaiman telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana.
Sebelumnya pada Selasa (14/5) telah menangkap sejumlah orang yakni Lucky warga Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rogan Hilir, Riau; Herman warga Apartemen City Park, Jakarta Barat; Zainuri Warga Petajen, Kabupaten Batanghari.
Kemudian, Purnama Andika Putra, Warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi; Ansori Warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Baca: Pemprov Jambi Usulkan 1,129 Formasi CPNS dan PPPK ke Kemenpan
Baca: 9 Orang Mangkir, Kejati Jambi akan Panggil Saksi Dugaan Korupsi Beasiswa Disdik 2014
Baca: Sulit Dapat Gas Subsidi, Warga Alam Barajo Beli di Warung Rp 30 per Tabung
Baca: Waspadai El Nino, Ini Langkah Disnakan Bungo Antisipasi Kekurangan Pakan Ternak
Dalam penangkapan kali ini tim gabungan mengamankan barang bukti baby lobster sebanyak 81 ribu ekor jenis pasir yang siap diselundupkan ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur. Kerugian negara yang bisa selamatkan sebesar Rp 12 miliar lebih.
Keenam tersangka tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Mereka dijerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) undang undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaiman telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana.