Asusila
Oknum Guru SD di Lamongan Terancam 15 Tahun Penjara, Setelah Mencabuli 30 Siswa SD!
Oknum seorang guru SD di Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur mencabuli sebanyak 30 murid kelas V SD.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat mengatakan, sudah mengamankan guru cabul tersebut.
"Kasus ini sudah masuk penyidikan dan kami sudah memintai keterangan 9 korban anak dibawah umur," kata Norman kepada Surya.co.id, Rabu (3/7/2019).
Korban sudah ditahan sejak Kamis atau terhitung tujuh hari ini.
"Barang bukti cukup dan ada korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru SD Berstatus PNS Cabuli Puluhan Siswa Laki-laki dan Perempuan di Ruang Kelas Saat Jam Pelajaran,
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Skandal Oknum Guru SD Cabuli 30 Murid Kelas V, Ada siswi yang Alami Kerusakan Organ Intim, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/04/viral-skandal-oknum-guru-sd-cabuli-30-murid-kelas-v-ada-siswi-yang-alami-kerusakan-organ-intim?page=all.