Berita Kriminal Jambi
Pura-pura Menolong, 2 Begal di Bungo Rampas Harta Benda Jendra, Korban Hanya Disisakan Celana Dalam
Keseluruhan, Indra menderita kerugian sekitar Rp 16 juta, yang dihitung mulai dari sepeda motor, ponsel, dompet beserta isinya, hingga pakaian
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
"Ada pemuda setempat di sana. Itulah saya minta tolong. Dikasihnya saya makan. Itu jam 2 malam," terangnya.
Orang tuanya, Jusnamini yang juga dihadirkan sebagai saksi baru dapat kabar itu pagi harinya setelah dihubungi melalui facebook.
"Dia berangkat dari Sarolangun jam 9 malam. Pagi itu baru dikabarinya," kata Jusnamini.
Atas keterangan tersebut, kedua terdakwa tidak menampik.
Terdakwa mengaku, motif begal tersebut mereka lakukan karena ada kesempatan.
Terdakwa Yunus mengaku baru pertama kali melakukan begal tersebut.
Sedangkan Sholeh yang telah tiga kali mendekam di penjara mengaku pembegalan itu merupakan kali kelima yang dia lakukan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Bungo, Risko Livardi.
"Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan hari Rabu, tanggal 17 Juli 2019," kata hakim ketua.
(Tribunjambi.com/Mareza Sutan A J)