Update Bursa Cawagub DKI Jakarta, Jika PKS Ditolak, Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Siapa ?

Taufik menyampaikan, DPRD DKI Jakarta akan mengembalikan cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS jika dua kali rapat paripurna tidak kuorum.

Editor: Duanto AS
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Sandiaga Uno menanggapi penetapan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih. 

Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

Denda Rp 50 miliar

Calon pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak bisa seenaknya mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan.

Bestari Barus mengatakan akan ada denda yang harus dibayarkan, apabila calon yang sudah ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta memilih untuk mengundurkan diri atau membatalkan menjadi calon.

"Pokoknya kalau sudah ditetapkan (sebagai calon) enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," ujar Bestari Barus, Senin (1/7/2019) dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta.

Bestari menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam tata tertib pemilihan yang disusun anggota pansus.

Bukan hanya itu, aturan tersebut juga terdapat dalam Pasal 191 Undang-undang Nomor 1/2015 dan revisinya UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di dalam kandungan pasal tersebut, menyatakan jika calon kepala daerah yang mengundurkan diri setelah sah ditetapkan, maka akan dipidana atau dikenakan sanksi.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Lebih lanjut, dalam proses seleksi nantinya, Bestari mengatakan para cawagub DKI Jakarta akan mengikuti sesi wawancara terkait ketersediaanya menjadi wakil gubernur.

"Nanti kalau sudah diverifikasi, pas diwawancara, kita tanya begitu. Wawancaranya (kapan) nanti ada jadwalnya, panitia pemilihan yang buat. Iya intinya tatib dulu (diselesaikan). Kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebegaimana yang diatur dalam perundangan kita," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Cawagub DKI Jakarta jika 2 Nama dari PKS Ditolak DPRD

Subscribe Youtube

 Siapa Sebenarnya Ibu dari Agnez Mo? Mengapa Jenny Siswono Tak Pernah Terekspose Publik

 Batanghari Naik Status Siaga Karhutla, Ini Wilayah yang Berpotensi Naikkan Status Menurut BPBD Jambi

 Tambah Panas, Dewi Perssik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Gara-gara Dada Palsu

 Tukang Bakso Itu Ternyata Intelijen Kepolisian, Mengapa Warga Tak Pernah Menyangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved