Update Bursa Cawagub DKI Jakarta, Jika PKS Ditolak, Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Siapa ?
Taufik menyampaikan, DPRD DKI Jakarta akan mengembalikan cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS jika dua kali rapat paripurna tidak kuorum.
Update Bursa Cawagub DKI, Jika 2 Nama dari PKS Ditolak DPRD, Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Cawagub DKI Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM - Siapa yang bakal menjadi pengganti Sandiaga Uno di kursi Wagub DKI Jakarta?
Ini menjadi pertanyaan hangat minggu ini.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan Gerindra bakal mengajukan calon Wakil Gubernur DKI jika dua nama cawagub dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ditolak DPRD DKI Jakarta.
"Mengajukan (cawagub) ya pasti ngajuin, diobrolin, didiskusiin," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
Taufik menyampaikan, DPRD DKI Jakarta akan mengembalikan cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS jika dua kali rapat paripurna tidak kuorum.
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Ibu dari Agnez Mo? Mengapa Jenny Siswono Tak Pernah Terekspose Publik
Jadwal Bola Malam Ini hingga Besok, Ada Semifinal Copa America 2019 hingga FIFA WOMENS WORLD CUP
Penyamaran Anggota BNNP Jambi Ungkap Bakal Beredarnya 14 Kg Ganja Kering Berawal Dari Pura-pura Beli
Tambah Panas, Dewi Perssik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Gara-gara Dada Palsu
Ini yang akan Terjadi Bila Sengketa Pilpres 2019 Sampai ke Mahkamah Internasional, Analisis Petrus
Gerindra dan PKS kemudian akan mendiskusikan kembali nama yang bakal diajukan sebagai cawagub.
Pada saat itulah Gerindra akan mengajukan calonnya.
Menurut Taufik, Gerindra memiliki banyak kader yang siap ditunjuk menjadi cawagub. Namun, saat ditanya apakah dirinya menjadi salah satu kandidat cawagub tersebut, Taufik tidak memberikan jawaban.
"Kalau Gerindra kan banyak kadernya, kadernya banyak yang paham soal ke-Jakarta-an. Jadi, kapan aja diperintahin (menjadi cawagub), siap," kata Taufik.
Wakil Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wagub DKI, Bestari Barus, sebelumnya mengatakan nama cawagub DKI Jakarta masih bisa diganti selama belum ditetapkan oleh panitia pemilihan wagub.
PKS dan Gerindra bisa menarik dua nama cawagub yang sudah diajukan dan menggantinya.
Selain itu, cawagub DKI juga memungkinkan diganti jika dua kali rapat paripurna pemilihan wagub DKI nantinya tidak kuorum.
"Kalau tidak kuorum dua kali, maka nanti dibawa ke rapat pimpinan (rapim) untuk mengambil keputusan," kata Bestari, Senin (1/7/2019).
"Rapim itu memutuskan apakah melaksanakan pemilihan ulang, ataukah memulangkan calon, ataukah hal lainnya," tambahnya.
Kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018.
Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.
Denda Rp 50 miliar
Calon pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak bisa seenaknya mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan.
Bestari Barus mengatakan akan ada denda yang harus dibayarkan, apabila calon yang sudah ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta memilih untuk mengundurkan diri atau membatalkan menjadi calon.
"Pokoknya kalau sudah ditetapkan (sebagai calon) enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," ujar Bestari Barus, Senin (1/7/2019) dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta.
Bestari menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam tata tertib pemilihan yang disusun anggota pansus.
Bukan hanya itu, aturan tersebut juga terdapat dalam Pasal 191 Undang-undang Nomor 1/2015 dan revisinya UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Di dalam kandungan pasal tersebut, menyatakan jika calon kepala daerah yang mengundurkan diri setelah sah ditetapkan, maka akan dipidana atau dikenakan sanksi.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
Lebih lanjut, dalam proses seleksi nantinya, Bestari mengatakan para cawagub DKI Jakarta akan mengikuti sesi wawancara terkait ketersediaanya menjadi wakil gubernur.
"Nanti kalau sudah diverifikasi, pas diwawancara, kita tanya begitu. Wawancaranya (kapan) nanti ada jadwalnya, panitia pemilihan yang buat. Iya intinya tatib dulu (diselesaikan). Kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebegaimana yang diatur dalam perundangan kita," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Cawagub DKI Jakarta jika 2 Nama dari PKS Ditolak DPRD
Subscribe Youtube
Siapa Sebenarnya Ibu dari Agnez Mo? Mengapa Jenny Siswono Tak Pernah Terekspose Publik
Batanghari Naik Status Siaga Karhutla, Ini Wilayah yang Berpotensi Naikkan Status Menurut BPBD Jambi
Tambah Panas, Dewi Perssik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Gara-gara Dada Palsu
Tukang Bakso Itu Ternyata Intelijen Kepolisian, Mengapa Warga Tak Pernah Menyangka