Berita Kriminal Jambi
Penyamaran Anggota BNNP Jambi Ungkap Bakal Beredarnya 14 Kg Ganja Kering Berawal Dari Pura-pura Beli
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi behasil mengamankan penyelundupan narkoba jenis Ganja pada senin (1/7/2019).
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
Penyamaran Anggota BNNP Jambi Ungkap Bakal Beredarnya 14 Kg Ganja Kering, Berawal Dari Pura-pura Beli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi behasil mengamankan penyelundupan narkoba jenis Ganja pada senin (1/7/2019).
Bersama barang bukti sebanyak 14 Kg ganja, BNNP berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama Andi warga Mendalo Darat kecamatan Jambi Luar Kota.
"Kami mengungkap ini berkat penyamaran anggota BNNP yang berpura pura akan membeli barang tersebut," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan. Selasa (2/7/2019).
Saat itu, anggota BNNP berpura-pura akan membeli ganja seharga Rp 3.5 juta.
"Kemudian pelaku memberikan satu bal yang diperkirakan beratnya 1 kilogram," jelasnya.
Baca: Begini Kondisi Terkini Rumah Purwanto, Perias Pengantin yang Berhubungan Intim Dengan 50 Pria
Baca: Tambah Panas, Dewi Perssik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Gara-gara Dada Palsu
Baca: Cara Nonton di HP Live Streaming Brazil vs Argentina di Semifinal Copa America 2019, Catat Jadwalnya
Baca: Begal Berusaha Rampas Motor Wartawan, Lakukan Aksi Nekat Todongkan Pisau di Depan Polda Jambi
Baca: Selasa Dinihari Hotel Wisata di Kota Jambi Terbakar, Tamu Sempat Dengar Suara Patahan Ranting
Kemudian di lakukan pengembangan dan dintemukan lagi narkoba jenis Ganja sebanyak 13 bal.
"Jadi total hasilnya adalah berhasil mengamankan 14 bal ganja kering siap edar," jelasnya.
Ia mengatakan penangkapan terjadi di jalan Purwadi Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
"Tepatnya dekat RSJ Jambi penangkapan terjadi pada senin sekira pukul 13.00 WIB," jelasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan.
"Belum terbuka, nama nama masih dalam penyelidikan dan kita akan berupaya terus orang orang yang terindikasi, menurut pengakuan pelaku hanya mengambil di pinggir jalan, di kawasan simpang 35," ungkapnya.
Barang tersebut akan diedarkan di Jambi.
Baca: GEGARA Ditilang Polisi Lalulintas Yusril Ihza Melawan hingga ke MA: Hakim Sidang Terperanjat
Baca: Kalah di Putusan MK, Mahfud MD Sarankan Kubu 02 Tempuh Jalur Ini, Bukan ke Mahkamah Internasional
Baca: Beberapa Kali Menikah & Cerai, Mantan Suami Ayu Ting Ting, Enji Baskoro Lakoni Pekerjaan Sebagai DJ
"Pengakuan pelaku belum tahu mau memberikan ke siapa, pelaku bisa dikatakan pengedar bisa di katakan kurir," jelsasnya.
Ia juga membeberkan bahwa Pelaku baru bebas dari lapas tiga bulan yang lalu.
"Di lapas Jambi dengan kasus kurir sabu," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaku mengatakan tidak tahu mau dibawa ke mana.
"Saya hanya di suruh jemput, diarahkan sama orang, sekali kirim saya dapat uang Rp 300 ribu," jelasnya.
Ia mengatakan tergiur menjadi pengedar ini karena terdesak untuk memenuhi kebituhan keluarga.
"Karena butuh uang, dulu saya di penjara selama 4 tahun," tutupnya.