Berita Viral
Meski Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Bogor Tetap Dijadikan Tersangka
Meski Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Bogor Tetap Dijadikan Tersangka
Meski Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Bogor Tetap Dijadikan Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah viral di media sosial akan aksi seorang wanita berkacamata membawa seekor anjing ke dalam masjid,
Pihak Polres Bogor pun telah menetapkan wanita pembawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, SM (52) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky memaparkan, ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan SM ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Dua alat bukti tersebut adalah persesuaian keterangan, termasuk barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.
Baca: Rawan Gempa, BPBD Kerinci Minta Dipasang Alat Pendeteksi Gempa Bumi
Baca: Sedang Tayang! ILC TV One Hadirkan Rocky Gerung, Mahfud MD dan Sujiwo Tedjo, Live Streaming Sekarang
Baca: Sakit Hati Diskors Pihak Sekolah,Oknum Guru Honorer di Surabaya Mencuri Belasan Komputer di Sekolah
Baca: Setelah Cuti, ILC Tayang Lagi Malam Ini, Live Streaming di TV ONE, Karni Ilyas Dapat Banyak Kritik
Dicky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dengan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.

Baca: Aturan Kementerian Berubah, Puluhan Proyek Dinas PUPR Batanghari Mandek
Baca: Ketua RT Dibacok Saat Nasehati Pria yang Diduga Berselingkuh dan Kerap Berbuat Asusila!
Baca: Ini Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Tanjab Barat, Banyak yang Masih Muda
Baca: Siap-siap Pemerintah Akan Blokir Ponsel Blackmarket Tahun Ini Dengan Validasi IMEI
Baca: VIDEO: Detik-detik Bus Pontianak-Pangkalanbun Alami Kecelakaan, Terdengar Teriakan Penumpang
Dicky menjelaskan, perbuatan pidana SM akan tetap disidik oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan nantinya akan dihadirkan ahli medis untuk membuktikan apakah SM benar memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.
"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1x24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," sambungnya.
Baca: Sambut 21 Personel Sabhara BKO Jakarta, Polres Tanjab Timur Langsung Kasih Cuti 4 Hari
Sementara itu mengutip TribunBogor, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan, status tersangka SM didasarkan pada alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM yang masuk ke dalam masjid.
"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata Ita dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
Baca: Timnas U-19 Indonesia Terbebas Dari Grup Neraka Piala AFF U-18 2019, Fakhri Husaini Panggil 33 Nama
Terkair riwayat masalah kejiwaan yang dialaminya, Ita menjelaskan, saat ini SM masih diobservasu di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.
Diberitakan sebelumnya, video pertengkaran di dalam sebuah Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial, Minggu (30/6/2019).
Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam ruangan Masjid.
Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang ibu-ibu membawa seekor anjing masuk ke dalam ruangan Masjid yang diketahui terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Wanita tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah jamaah yang mencoba menyuruhnya untuk keluar Masjid.
(TribunWow.com)
Baca: Ngaku Ingin Gabung ke Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Tak Ada Partai yang Didirikan untuk Jadi Oposisi
Baca: Tak Terima Pemuka Agama Tewas Dibacok Adik IPar, Warga Marah dan Menghakimi Pelaku!
Baca: Ungkapan Kisah Gadis Asal Semarang Bersalaman dengan Paus Fransiskus, Niat Katakan Ini Namun Gagal
Baca: Ini yang Akan Terjadi di Pemerintahan Jokowi 5 Tahun ke Depan, Diantaranya Menteri Muda 25 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Jadi Tersangka meski Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Kenapa?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: