Siap-siap Pemerintah Akan Blokir Ponsel Blackmarket Tahun Ini Dengan Validasi IMEI
Siap-siap, pasalnya pemerintah mulai mengincar keberadaan ponsel blackmarket di Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM - Siap-siap, pasalnya pemerintah mulai mengincar keberadaan ponsel blackmarket di Indonesia.
Tahun ini pemerintah berencana memberantas keberadaan ponsel blackmarket.
Sebuah meesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel blackmarket, akan mulai diaktifkan pada Agustus 2019 mendatang.
Adanya hal tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk memberantas peredaran ponsel blackmarket (BM), sejak pertengahan tahun lalu.
Lantas apakah dengan diaktifkannya mesin tersebut, kemudian serta-merta membuat ponsel blackmarket diblokir?
Baca: Ketua RT Dibacok Saat Nasehati Pria yang Diduga Berselingkuh dan Kerap Berbuat Asusila!
Baca: Aturan Kementerian Berubah, Puluhan Proyek Dinas PUPR Batanghari Mandek
Baca: Lelang Jabatan Sekda Sarolangun, Dua Nama Ini Muncul Sebagai Proyeksi
Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.
"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," kata Janu.
Janu mengatakan, Kemenperin bersama pihak-pihak terkait baru akan merampungkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal terlebih dahulu.
Baca: Seluruh Tahanan Perempuan LPKA Jambi Dipindah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Muarojambi
Baca: Berhubungan Intim Dengan Wanita Muda di Hotel, Kakek 80 Tahun di Bandung Justru Kehilangan Mobil
Baca: Nasib Hutan Pematang Damar Pacsa Kebakaran Gambut, Habitat Anggrek Alam yang Terlupakan
"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus menerus. Sedang dirapatkan terus untuk detail Permen (Peraturan Menteri)-nya, mohon bersabar.
Ada grace period, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya," kata Janu. Aturan tersebut, menurut Janu, harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat, dan tidak berbalik menjadi merugikan.
Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.
Baca: Ini yang Akan Terjadi di Pemerintahan Jokowi 5 Tahun ke Depan, Diantaranya Menteri Muda 25 Tahun
Baca: Ungkapan Kisah Gadis Asal Semarang Bersalaman dengan Paus Fransiskus, Niat Katakan Ini Namun Gagal
Baca: Tak Terima Pemuka Agama Tewas Dibacok Adik IPar, Warga Marah dan Menghakimi Pelaku!
Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.
Tiga kementerian Upaya pemerintah untuk memblokir ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiga kementerian tersebut memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran. Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Ponsel Blackmarket Akan Diblokir Mulai Agustus?