Wanita Bawa Anjing ke Mesjid Terancam Pasal Penistaan Agama, Polisi: Diatas Lima Tahun Penjara

Pasal itu akan dikenakan ke SM (52), jika dalam pemeriksaan medis, wanita bawa anjing ke masjid itu terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Snapshot
Wanita mengamuk di Masjid mencari suaminya 

Wanita Bawa Anjing ke Mesjid Terancam Pasal Penistaan Agama, Polisi: Diatas Lima Tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Wanita bawa anjing ke masjid di Bogor, Jawa Barat yang videonya viral di media sosial, menurut Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal itu akan dikenakan ke SM (52), jika dalam pemeriksaan medis, wanita bawa anjing ke masjid itu terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Baca: Terbaru Swisscheese Cake Dari Swiss-Cafe TM Restaurant Swiss-Belhotel Jambi, Kue Keju Tekstur Lembut

Baca: Live Streaming Persebaya vs Persela Lamongan Langsung Indosiar di Liga 1 2019 Kick Off 15.30 WIB

Dicky mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, SM mendatangi masjid di Bogor, Jawa Barat, mengenakan alas kaki dan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor.

Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial. Di video itu tampak SM masuk ke dalam masjid dan berbicara dengan pria berbaju oranye. SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.

"'Suami gue kenapa dikawinin di sini?" tanyanya sembari menaruh anjingnya di atas karpet masjid.

Wanita tersebut lantas ditanya perihal agama hingga wanita itu langsung memperkenalkan agamanya kepada pria berbaju oranye itu.

Hingga akhirnya, pria berbaju oranye mendorongnya keluar dan memberitahukan bahwa perbuatannya itu tidak pantas dilakukan di masjid.

Lebih-lebih wanita itu mengenakan sandal ke dalam masjid hingga membuat kedua pria emosi.

Baca: Maruf Amin: Saya akan Terus Pakai Sarung, Sampai Kapan pun, Terungkap Jokowi Pernah Ucap Ini

Baca: Sinopsis Drama Korea The Secret Life of My Secretary Episode 2, Do Min Ik Lihat Wajah Berubah-ubah

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan Kemudian di video itu para jemaah berhamburan, baik jamaah pria dan wanita pun berusaha mengusir anjing yang sengaja dilepas si wanita tersebut.

Saat pemeriksaan oleh penyidik, SM sering marah-marah dan emosinya cenderung tidak stabil.

Di hadapan polisi, ia tidak memberikan keterangan yang konsisten. Diduga SM mengalami gangguan jiwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved